Info Bpjs Kesehatan – Pada halaman ini bahwasanya lanjutan dari halaman sebelumnya, disana sudh dibahas Penjelasan Lengkap Pelayanan Kesehatan Gigi Untuk Peserta Bpjs dan Pelayanan Prothesa Gigi/Gigi Palsu Peserta BPJS Kesehatan Berikut Harganya. Silakan baca selengkapnya kalau ada belum mambaca, disini hanya klarifikasi singkat mengenai klaim, menentukan dokter alternatif diluar faskes dan kemana harus menyidik gigi.
Pertanyaan Seputar Pelayanan Kesehatan Gigi Untuk Peserta Bpjs |
1. Apakah masih ada klaim perorangan untukprotesa gigi?
- Jawab : Tidak ada. Sesuai dengan Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 27 bahwa “Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dibayar dengan klaim tersendiri”. Klaim dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan pemberi resep, jadi bukan dilakukan oleh peserta.
2. Apabila saya sebagai penerima menentukan Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, namun di Puskesmas tersebut tidak tersedia Dokter Gigi. Apakah saya dapat menentukan Dokter Gigi Praktek Mandiri juga?
- Jawab : Tidak bisa. Sesuai Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 3 ayat (3) bahwa “Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak mempunyai sarana penunjang wajib membangun jejaring dengan sarana penunjang”.
3. Terkait pertanyaan nomor 2, kalau saya memerlukan investigasi gigi, saya harus kemana?
- Jawab : Puskesmas / Klinik wajib menyediakan jejaring Dokter Gigi. Jika dalam kondisi tertentu, Puskesmas/Klinik tidak mempunyai jejaring, maka pelayanan gigi dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.