Cianjur,bewarajabar.com-Polres Cianjur melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor) dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. di depan Lobby Polres Cianjur, Selasa (21/01/2020)
Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Cianjur didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat intel, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasi Propam, Paur Humas, Bupati yang diwakili Sekda Aban Subandi, Ketua Ponpes Tanwiriyyah dan Ketua FKUB Cianjur.
Diketahui 26 tersangka berinisial ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, K
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. 36 unit sepeda motor berbagai tipe dan merk.
2. 1 unit kendaraan roda 4 jenis mobil pick-up merk SUZUKI ST 150, tahun 2015, warna hitam, No.Pol F 8592 YA.
3. 12 buah anak kunci letter T.
4. 11 buah kunci letter T
5. Beberapa buah kunci kendaraan sepeda motor.
6. Beberapa lembar STNK kendaraan.
7. 1 unit Amplifierm
8. 1 Microphone.
9. 1 unit DVD merk Aston.
10. 2 buah samurai.
11. 1 buah golok.
12. 1 batang besi pagar.
Modus operabdinya, kata Kapolres, para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara, merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir, masuk kedalam pekarangan rumah atau bangunan yang tertutup. Kemudian merusak pintu rumah atau bangunan tertutup dan mengambil barang yang ada di rumah, Menerima barang hasil kejahatan pencurian atau menadah.
” Adapun Pasal yang dilanggar, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP, “tuturnya.
Setelah mengetahui kendaraan curiannya berada di Mapolres, korban pencurian kendaraan bermotor mendatangi Makpolres untuk mengambil kendaraan bermotor miliknya. (Bully Tarongkeng)