Musi Rawas, Bewarajabar — Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Musi Rawas terus dilakukan, Kasat Binmas Polres Musi Rawas AKP Harun bersama Kasi Humas dan Anggota Polres Musi Rawas menggelar Patroli skala besar dengan memberikan himbauan, membubarkan kerumunan dan memberikan tindakkan fisik kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Selasa sekitar pukul 20.00 Wib (27/07/2021).
Kali ini yang menjadi tujuan yakni warga dan pedagang di Kecamatan Tugumulyo Kab. Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Intruksi Menteri dalam Negeri No. 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 secara nasional termasuk Kabupaten Musi Rawas didalamnya.
Selain itu, Kapolres menjelaskan dalam aturan PPKM Level 4 yaitu 1 (satu) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online, 2 (dua) Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH), 3 (tiga) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
Selanjutnya 4 (empat) Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WFO), 5 (lima) Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, 6 (enam) Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selanjutnya 7 (tujuh) Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, 8 (delapan) Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in), 9 (sembilan) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Selanjutnya 10 (sepuluh) Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 11 (sebelas) Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, 12 (dua belas) Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Selanjutnya 13 (tiga belas) Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, 14 (empat belas) Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, 15 (lima belas) Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM, 16 (enam belas) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
c. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki Kartu Vaksin.
Dan yang terakhir 17 (tujuh belas) Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Diharapkan semua warga masyarakat di Kabupaten Musi Rawas untuk mematuhi aturan PPKM Level 4 ini dan semoga kita semuanya terhindar dari Covid-19, tambah Kapolres.
Kegiatan patroli skala besar berakhir sekitar pukul 22.00 wib.