Bandung, bewarajabar.com — Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Lengkong Polrestabes Bandung, bersama TNI dan Trantib Kecamatan Lengkong, laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin, (23/09).
Hak tersebut dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, serta menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker, ketika melakukan kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol.Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja, S.H. menyampaikan, bahwa kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid-19 Tahun 2020 merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, serta Adaptasi Kebiasaan Baru dalam kehidupan sehari-hari dengan nematuhi 3M 1T Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Tidak berkerumun.