Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Tata Cara, Prosedur atau Mekanisme Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs? – Setelah anda memahami istilah Rujukan Berjenjang yang kami tulis pada halaman sebelumnya, pada pertemuan kali ini akan kami jelaskan tata cara dan hukum pelaksanaan sistem Rujukan Berenjang. Bagi pasien mungkin praktek acuan yang oper sana dan sini ini akan membingungkan, itulah sebabnya artikel ini ditulis yaitu dengan tujuan bagi para calon pasien yang kebetulan nanti mendapat acuan berjenjang ini memahami keadaan tolong-menolong sehingga tidak salah sangka.
Tata Cara Atau prosedur Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs
A. Sistem acuan pelayanan kesehatan dilaksanakansecara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
- Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh kemudahan kesehatan tingkat pertama
- Jika diharapkan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien sanggup dirujuk ke kemudahan kesehatan tingkat kedua
- Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya sanggup diberikan atas acuan dari faskes primer.
- Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya sanggup diberikan atas acuan dari faskes sekunder dan faskes primer.
B. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang sanggup dirujuk eksklusif ke faskes tersier hanya untuk perkara yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.
C. Ketentuan pelayanan acuan berjenjang sanggup dikecualikan dalam kondisi:
- Terjadi keadaan gawat darurat; Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku
- Bencana; Kriteria peristiwa ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah
- Kekhususan permasalahan kesehatan pasien; untuk perkara yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya sanggup dilakukan di kemudahan kesehatan lanjutan
- Pertimbangan geografis; dan
- Pertimbangan ketersediaan fasilitas
D. Pelayanan oleh bidan dan perawat
- Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat sanggup memperlihatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidan dan perawat hanya sanggup melaksanakan acuan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigi pemberipelayanan kesehatan tingkat pertama
E. Rujukan Parsial
1. Rujukan parsial yaitu pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau proteksi terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut.
2. Rujukan parsial sanggup berupa:
- Pengiriman pasien untuk dilakukan investigasi penunjang atau tindakan
- Pengiriman spesimen untuk investigasi penunjang
3. Apabila pasien tersebut yaitu pasien acuan parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh kemudahan kesehatan perujuk.
Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs
Itulah isu lengkap mengenai Bagaimana Tata Cara, Prosedur atau Mekanisme Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs. Semoga bermanfaat…