Bandung, Bewarajabar.com – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Raperda ini akan menjadi payung hukum pengaturan pengumpulan dana masyarakat, undian gratis berhadiah, hingga tata kelola lembaga kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
Pembahasan Raperda dilakukan bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik, dengan merujuk pada sejumlah regulasi pemerintah pusat yang berlaku.
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., menjelaskan bahwa terdapat tiga fokus utama dalam Raperda tersebut, yakni Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Sekilas ruang lingkupnya terlihat luas, namun setelah dirujuk pada PP dan Permen yang ada, pembahasannya difokuskan pada tiga aspek tersebut. Terutama pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial,” ujar Iman dalam rapat kerja yang turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.
Dengan hadirnya Perda ini, Iman berharap seluruh LKS yang beroperasi di Kota Bandung dapat terdata dan berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. Menurutnya, meskipun regulasi pusat masih memberi ruang bagi lembaga yang belum berbadan hukum, namun pada tingkat daerah tetap diperlukan mekanisme pelaporan dan perizinan.
“Perda ini menjadi penguat agar setiap LKS yang beroperasi di Bandung minimal melapor dan berizin kepada dinas terkait. Ini penting untuk tertib administrasi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Pansus 12 juga mendorong Dinas Sosial Kota Bandung untuk memberikan kemudahan perizinan bagi kelompok masyarakat yang ingin membentuk LKS, sepanjang memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Masyarakat
Iman menegaskan, salah satu tujuan utama Raperda ini adalah melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan pengumpulan dana yang mengatasnamakan kegiatan sosial. Termasuk di dalamnya praktik undian gratis berhadiah yang kerap dikemas dengan berbagai bentuk dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Undian gratis berhadiah ini kemasannya beragam, ada yang kamuflase. Dengan adanya Perda ini, batasan dan aturannya menjadi lebih jelas,” katanya.
DPRD Kota Bandung juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya terkait skala wilayah pengumpulan dana. Jika aktivitas penggalangan dana dilakukan lintas daerah atau berskala nasional, maka perizinannya harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
“Di era digital, apalagi melibatkan influencer atau publik figur, jangkauannya bisa lintas wilayah. Ini sering tidak dipahami penyelenggara. Padahal jika sudah lintas daerah, perizinannya ada di pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip utama yang ingin diwujudkan melalui Raperda ini adalah tertib, transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Penyesuaian Judul Raperda
Dalam rapat tersebut, disepakati pula perubahan judul Raperda yang sebelumnya bertajuk Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial menjadi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Anggota Pansus 12, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa perubahan judul ini tidak mengurangi substansi pengaturan.
“Frasa ‘penyelenggaraan’ sudah mencakup peran pemerintah maupun masyarakat. Kata ‘penanganan’ lebih bersifat teknis dinas, sehingga penghapusan frasa itu tidak mengurangi esensi,” jelasnya.
Raperda ini merupakan Perubahan Kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional.
Sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini antara lain UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai PP dan Permensos terkait.
Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap tata kelola kesejahteraan sosial di daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.








































































Discussion about this post