Bewarajabar.com – Fakta baru perlahan menguak dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya, Novia Widyasari yang bunuh diri dan ditemukan tewas di samping makam mendiang ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menerangkan Bripka Randy, kekasih mendiang Novia memaksa korban untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali selama menjalani hubungan.
“Korban dua kali melakukan aborsi bersama terduga pelaku sebelum akhirnya meninggal dunia,” kata Slamet dalam konferensi pers.
Slamet menerangkan, keduanya pertama kali bertemu pada 2019 silam di sebuah acara di Malang. Keduanya kemudian bertukar kontak dan sepakat menjalani hubungan asmara.
Dalam periode tahun 2020-2021, Bripka Randy beberapa kali memaksa Novia Widyasari untuk melakukan hubungan seksual hingga menyebabkan korban hamil sebanyak dua kali. Saat Novia hamil itulah, Randy memaksanya untuk menggugurkan kandungan menggunakan obat aborsi.
“Kejadian pertama pada Maret 2020 dimana terduga RB menggugurkan dengan menyuruh membeli obat bernama Postinor penggugur kandungan di Malang dan obat tersebut diminum korban di kosnya,” lanjutnya.
Kemudian, tindakan aborsi kedua dilakukan pada Agustus 2021 dimulai dari Bripka Randy membeli obat cykotec dengan harga Rp1,5 juta di sebuah apotek di Malang. Korban sempat mengalami pendarahan di tengah perjalanan pulang ke Mojokerto usai mengonsumsi obat tersebut.
“Obat itu dibayar oleh terduga pelaku RB,” jelas Slamet.
Kini, Bripka Randy telah diamankan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Bripka Randy terancam hukuman secara etik sesuai Peraturan Kapolri mengingat dirinya merupakan anggota yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten, maupun hukuman secara pidana.
“Secara pidana umum juga terduga pelaku RB akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” tukasnya.