Bogor,bewarajabar.com – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar, berhasil meringkus 17 orang pelaku pengedar Narkoba jenis shabu, tembakau sintesis, dan obat keras berbagai merk dan jenis, Bogor, Rabu, (4/3/2020)
17 orang pelaku yang berhasil diringkus dan mendekam di rutan Polresta Bogor Kota, dengan inisial APA, RV, JI, DD,IJ, AS, EK, RI, MR, MF, FI, WA dan MI. Bogor, Rabu, (4/3/2020)
Pengungkapan kasus tersebut, dilaksanakan dalanp kegiatan Konferensi Pers, dipimpin Kombes Pol Hendri Fiuser, S.IK, M.Hum (Kapolresta Bogor Kota), Kompol Indra Sani, SH (Kasat narkoba), AKP Anton (Kasie Propam), Iptu Tri Harso, SH ( Kasat Tahti), Ipda Desti, SE ( Paur Humas), Anggota Sat Narkoba, Anggota Humas dan Wartawan wilayah Bogor Kota
” Barang bukti yang berhasil diamankan, adalah Narkotika jenis Sabu 118,28 Gram, Narkotika jenis Ganja 100 Gram, Pil Ekstasi 60 butir dan Pil Obat Keras 355 Butir,” ungkap Kapolresta Bogor Kota.
Pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).
Dan pasal 196 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(Q’ Bull)**