Bandung,bewarajabar.com- Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu 10 hari, terhitung dari tanggal 22 Februari hingga 2 Maret 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari kesepuluh kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 19 tersangka dan diantaranya ada tersangka yang merupakan residivis pada kasus serupa.
“Kita sudah menangkap 19 tersangka dengan rincian 14 orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 5 orang dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas),” ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/3/2020).
“Ada beberapa residivis ada juga yang masih baru, kita masih kembangkan,” sambung Ulung.
Ulung menyebutkan, dua diantara tersangka berinisal AD dan WM terpaksa harus diberikan tindakan tegas ditembak pada kaki kirinya. Pasalnya, keduanya mencoba melawan petugas pada saat hendak diamankan.
“Ada beberapa tersangka yang dilumpuhkan karena melawan petugas,” ujarnya.
Kebanyakan, lanjut Ulung, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara merusak kunci. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 5 buah senjata tajam dan 11 buah kunci T yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya.
“Untuk barang bukti lain kita berhasil amankan 15 buah motor dan 1 mobil angkutan umum,” ungkap Ulung.
Ditemui ditempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menuturkan, jalan umum dan kawasan pemukiman menjadi target operasi para tersangka dalam melakukan pencurian.
“Untuk tempatnya ada empat lokasi, yaitu jalan umum tiga kasus, pemukiman tiga kasus, sekolah atau kampus dua kasus, dan pertokoan dua kasus,” ujar Galih.
Galih menambahkan, Polisi saat ini sedang berupaya melakukan pengembangan dari 19 tersangka. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan dapat terungkap kasus lainnya.
“Kita akan lakukan pengembangan terus dari kasus ini, untuk menangkap tindak kejahatan lainnya,” pungkas Galih. (Q’ Bull)**