Musi Rawas, Bawarajabar — Alfarizi bin M. Yunus Alm (35) pekerjaan swasta warga Kota Lubuklinggau RT 12 nomor 04 jalan pematang jaya Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau barat II ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedy melalui Satresnarkoba AKP Denhar membenarkan, tersangka pekerjaan swasta ini ditangkap di Rumah Makan Simpang Raya, dusun simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tua Negeri Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
DASAR Lp-A/109/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 29 Juli 2021
Tersangka M. Yunus menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Saat dilakukan penggeledahan anggota Sat Res Narkoba Polres Mura ditemukan barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah tas warna hijau merk FORTUNE yang didalamnya berisikan.
– 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101.70 gram.
– uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
– 1 satu unit handphone merk Nokia warna hitam ditemukan di saku celana yang digunakan pelaku.
Dari keterangan tersangka, bahwa pelaku disuruh oleh saudara DONI ( DPO) untuk mengambil BB di simpang semambang, selanjutnya pelaku berangkat dari rumah yg berada di lubuk linggau menuju tkp dan bertemu dgn seorang laki-laki yang baru dikenal pelaku di tkp, kemudian laki2 tsb meminta pelaku untuk membawa BB tersebut ke Kecamatan Selangit sambil memberikan panjar upah Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan meminta pelaku untuk mengambil sisanya dengan penerima apabila sdh tiba di Kec.Selangit yang mana total upah adalah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan keterangan pelaku, untuk penerima BB di Kec. Selangit tsb belum diketahui dan baru akan ditanyakan pelaku dengan saudara DONI (DPO) apabila sudah di perjalanan menuju Kecamatan selangit.
Kemudian, tersangka dapat diamankan oleh anggota sat Res Narkoba sedangkan laki-laki yang memberikan BB di tkp dengan ciri-ciri menggunakan baju, celana warna hitam dan menggunakan topi serta berperawakan sedang, setelah dilakukan pengejaran oleh anggota Sat Narkoba berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan di belakang tkp.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 1 (satu) buah tas warna hijau merk FORTUNE yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101.70 gram
b. Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
c. 1 (satu) satu unit handphone merk Nokia warna hitam dengan imei :354860086406377 .
d. 1( buah) kartu sim simpati dengan No : 085279772208.
e. 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra Fit warna hitam dengan No pol BG 6459 NM.(Rilis/ed).