Bewarajabar.com – Tak henti – hentinya mengungkapkan kasus baru sejak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kini Ferdy Sambo di laporkan ke KPK atas dugaan kaus suap tiga, kasus suap tiga ini telah berulang kali dilakukan percobaan oleh Ferdy Sambo guna meloloskan kejahatannya.
Dugaan suap yang pertama berusaha diberikan pihak Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Hal ini di benarkan oleh Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi saat di temui di lobi Gedung KPK.”Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.
Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'”, kata Roberth Keytimu di Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dilansir dari detikNews, Senin (15/8/2022).
Dugaan percobaan suap kedua, Ferdy Sambo memberikan janji berupa hadiah dan uang tunai senilai 2 milyar rupiah.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” jelasnya.
Robeth menyebutkan untuk dugaan ketiga petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya 150.000,” ujar Roberth
Buntut kasus Ferdy Sambo mengenai kasus kematian Brigadir J, Robeth berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini sebagaimana di berlakukannya UUD di Negara Indonesia terkait dengan kasus suap yang dilalakukan Ferdy Sambo.
“Sehubungan dengan itu, Kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang,” tegasnya.
Selain itu, saat dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam, dia menyebut pertemuan itu membahas soal permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sebelumnya mengaku seorang anggotanya sempat disodori dua amplop coklat.
Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.
Robeth menjelaskan bahwa untuk mengusut tuntas kasus ini terdapat beberapa barang bukti.