Bandung, Bewarajabar.com — Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, membenarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi berdasarkan proporsional.
Setiawan menyatakan, menyetujui memperpanjang PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonomi.
“Ya, betul. Kepgub Nomor: 443 / Kep.287-Hukham / 2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, diganti selama 14 hari, buka tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020, “kata Setiawan, Kamis (28/5/20).
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut disetujui Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– pada Kamis (28/5/20).
“Perpanjangan PSBB mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus dilakukan agar penanggulangan COVID-19 optimal,” kata Setiawan.
Menurut Setiawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memberikan persetujuan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5/20).
“Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten / kota, yang mana status PSBB ini akan dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai dengan tingkat kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi normal baru akan tergantung pada tingkat kewaspadaan itu,” ucapnya.
red/