Bewarajabar | Bandung – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinsial BT di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Dia ditangkap lantaran kedapatan kedapatan menanam dan menjual tanaman ganja.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menuturkan, tanaman ganja disimpan BT di kediamannya yang terletak di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying kidul.
“Kami cek ke laboratorium ini adalah tanaman ganja,” kata Aswin didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi, Rabu (25/5).
Aswin menjelaskan, berdasarkkan keterangan pelaku, tanaman ganja itu diperoleh melalui media sosial Facebook.
Pemilik akun Facebook berinsial U pun saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, kata Aswin, tanaman ganja itu dijual kembali oleh BT melalui online shop dan dihargai Rp 200.000 per lima gram.
“Pengakuannya, menjual daun ganja tersebut ke pembeli melalui platform jual beli online,” jelasnya.
Aswin menjelaskan, pelaku menjual tanaman itu sejak enam bulan lalu dan sudah ada 15 kali melakukan transaksi jual beli tanaman ganja.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 43 batang tanaman ganja.
Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
“Maksimal (ancamannya) 20 tahun,” ungkapnya.