Jumat, 2 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tegas! PWI Larang Anggotanya Ikuti UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Admin 001 by Admin 001
26 Agustus 2022
0
Tegas! PWI Larang Anggotanya Ikuti UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers/FotoHumas PWI/Pusat

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

Tags: Atal S DepariAtal Sembiring DepariDewan PerspwiPWI PUSATuji kompetensi wartawanUKW
Previous Post

Melalui ‘Ubud & Beyond Festival 2022’ bank bjb setia Mendukung para Pelaku Seni dan Budaya

Next Post

Pemkot Bandung Terus Akselerasi Vaksinasi Dosis III

Admin 001

Admin 001

Related Posts

Indonesia dan Rusia Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama di Bidang Hukum
Nasional

Indonesia dan Rusia Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama di Bidang Hukum

13 Mei 2023
Bule yang Ludahi Imam Masjid Akhirnya di Deportasi
Nasional

Bule yang Ludahi Imam Masjid Akhirnya di Deportasi

6 Mei 2023
Arus Mudik dan Balik di Kota Bandung Berjalan Aman dan Kondusif
Nasional

Arus Mudik dan Balik di Kota Bandung Berjalan Aman dan Kondusif

2 Mei 2023
Rektor Universitas Paramadina Sebut KPK Melemah Karena Restu Jokowi
Nasional

Sebut Adanya Pemaksaan dalam Kasus Formula E, Prof Suparji: Itu Adalah Bagian dari Hilangnya Marwah KPK!

4 April 2023
Rektor Universitas Paramadina Sebut KPK Melemah Karena Restu Jokowi
Nasional

Rektor Universitas Paramadina Sebut KPK Melemah Karena Restu Jokowi

4 April 2023
Galeri Rasulullah SAW tak Sekadar Wisata Religi
Headline

Galeri Rasulullah SAW tak Sekadar Wisata Religi

27 Maret 2023
Next Post
Pemkot Bandung Terus Akselerasi Vaksinasi Dosis III

Pemkot Bandung Terus Akselerasi Vaksinasi Dosis III

Comment

  • Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupa-Rupa Ngaran Kekembangan (Basa Sunda)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Andmesh Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Maroon 5 Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asmas II Sodik Mudjahid

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
Ketua HDCI Bandung Berikan Klarifikasi Terkait Kejadian Rombongan Moge Senggol Santri di Ciamis

Ketua HDCI Bandung Berikan Klarifikasi Terkait Kejadian Rombongan Moge Senggol Santri di Ciamis

by Heri Angga Kusumah
30 Mei 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung Glenarto, memberikan klarifikasi atas kejadian seorang santri yang tersenggol...

Kang Sodik: Lamun aya nu leuwih ti Sim Kuring, Pek Dukung!

Kang Sodik: Lamun aya nu leuwih ti Sim Kuring, Pek Dukung!

by Admin 001
30 Mei 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Dina acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat (ASMAS II) anu dilaksanakeun di aula SMA Darul Hikam Jalan Supratman...

Kang Sodik: Money Politik Ngaganggu Pisan Kana Alam Demokrasi!

Kang Sodik: Money Politik Ngaganggu Pisan Kana Alam Demokrasi!

by Admin 001
30 Mei 2023
0

Bewarajabar | Bandung - “Money Politik ngaganggu pisan kana alam Demokrasi” Kitu saur Kang Sodik dina acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat...

Asmas II Sodik Mudjahid

Asmas II Sodik Mudjahid

by Admin 001
30 Mei 2023
0

Bewarajabar | Bandung - “Aya tilu pamaksudan nu harayang jadi anggota DPR RI kahiji ekasistensi, bisnis, bumela ka lemah cai.”...

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved