Dua orang warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan yang terdampak pembangunan rumah deret, hari ini (Senin, 16/12/2019) menerima uang biaya mengontrak rumah selama proses pembanguna rumah deret. Warga bernama Tatik dan Dadan, menerima uang tersebut dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan di Ruang Tengah Balai Kota Bandung. Pemkot Bandung memastikan akan memberikan fasilitas penuh untuk merelokasi sementara warga RW 11 Tamansari yang terdampak pembangunan rumah deret dengan memberikan uang biaya kontrak rumah.*
BANDUNG, bewarajabar.com — Dengan sedikit gugup, perempuan itu menghitung sejumlah uang yang dikeluarkan dari amplop cokelat. Sesekali ia menempelkan jarinya ke mulut saat menghitung uang yang diterimanya itu.
Bukan jumlah sedikit bagi Tatik, perempuan yang gugup menerima uang itu. Isi amplop coklat itu sebesar Rp26 juta. Warga RW 11 Tamansari ini menerima uang tersebut dari Pemerintah Kota Bandung untuk menyewa rumah kontrakan sebelum nantinya tinggal di rumah deret Tamansari.
Selain Tatik, 5 warga lainnya juga menerima hal yang sama. Dana tersebut diserahkan Pemkot Bandung melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (16/12/2019).
Para pemilik bangunan yang terdampak pengamanan aset Pemkot Bandung yang menerima bantuan yaitu Susilo Giyadi/Tatik, Lilis Rukmini, Dadang/Endang Supriatna, Rudi Sumaryana, Yulius Sutarno dan Asep Saepudin. Tatik mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah memberikan perhatian kepadanya. Ia mengaku akan mempergunakan dana tersebut untuk usaha dan membuka kursus menjahit. “Terima Kasih Pemkot Bandung telah memberikan dana ini. Saya harap kepedulian ini menjadi perhatian khusus bagi warga. Insyaallah saya akan manfaat dana ini,” katanya.
Tak hanya Tatik, ucapan terima kasih pun disampaikan oleh Dadang. Ia bersyukur atas pemberian dana oleh Pemkot Bandung.
“Alhamdulillah mendapatkan dana ini, terima kasih Pemkot Bandung. Insyaallah saya gunakan sebaik mungkin pemberian ini,” ucapnya.
Kepala DPKP3, Dadang Darmawan memastikan, Pemkot Bandung akan memberikan fasilitas penuh untuk merelokasi sementara warga RW 11 Tamansari yang terdampak pengamanan aset Pemkot Bandung agar tinggal dengan nyaman dengan tetap memberikan uang sewa kontrakan. Termasuk juga mencarikan dan membantu menyediakan transportasi pemindahannya.
“Dana ini bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), jadi kita mohon kepada para penerima (dana) bisa bekerja sama untuk melengkapi beberapa syarat administrasi,” jelasnya. Menurutnya, pemberian biaya untuk kontrakan itu, sesuai dengan yang disampaikan Wali Kota Bandung, Oded M Danial sebelumnya.
“Masyarakat yang terdampak mengajukan permohonan untuk mendapatkan kontrakan. Hari ini kita realisasikan. Hari ini ada 6 untuk bantuan paket kontrakan, nilainya masing – masing sebesar Rp26 juta. Kita harap uang ini bisa dimanfaatkan untuk kontrak rumah yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi setiap warga,” katanya.
Tak hanya itu, Pemkot Bandung menyediakan akomodasi jikalau warga ada yang akan pindah.
“Kami siapkan di lokasi berupa satu unit truk, satu unit pik up dan satu unit mini bus, apabila ada warga yang ingin pindah dan angkut barang. Ke mana pun barang akan diangkut kita siap, mulai dari kendaraan, sopir dan BBM-nya,” jelas Dadang. (*)