Bandung, Bewarajabar – Dugaan Penipuan terhadap nasabah oleh PT Rifan Finanvesindo Berjangka kepada saudara Agus Salim berbuntut panjang.
Selain minta Pemerintah Cq Bappebti segera memeriksa kegiatan pihak PT Rifan Finanvesino Berjangka, juga saudara Agus Salim memberikan surat kuasa kepada LBH LSM GMBI untuk di daftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Bandung.
Menurut koodinator Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Infonesia (LBH LSM GMBI) Sayyid M Iqbal Rahman,SH kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung Jl. REE Martadinata, selasa 08/06/2021.
Kita selaku kuasa hukum dari penggugat meragukan kuasa hukum dari PT Rifan Finamcesindo Berjangka. Soalnya, selaku kuasa hukum seharusnya mengantongi surat kuasa dari status legalitas pengacara PT Rifan Financesindo Berjangka dapat diterima.
Namun faktanya, kata Sayyid, mereka tidak menerima surat kuasa dari PT Rifan Financesindo Berjangka, dan mereka hanya membawa surat tugas dan kita keberatan.
Lanjut Sayyid, Sidang hari ini hanya pelengkapan admistrasi, sidang yang akan datang diundur dua minggu dari sekarang.
Sementara puluhan massa LSM GMBI diluar Pengadilan Negeri Kelas I Bandung melakukan unjuk rasa, dalam orasinya massa minta agar pihak Pengadilan beserta semua perangkat jangan sampai salah mengkaji dan memutus terhadap kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan PT Rifan Financesindo Berjangka.
Menurut Ketua Distrik GMBI Kota Bandung Abah Mashur disela sela orasi kepada wartawan mengatakan, digelarnya perdana kasus dugaan penipuan oleh PT Rifan Financesindo Berjangka di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung berjalan lancar.
Namun, untuk memastikan berjalannya kasus ini secara terang benderang, maka GMBI akan memantau jalannya sidang.
Lanjut Abah, korban dugaan penipuan oleh PT Rifan Financesindo Berjangka yang memberikan kuasa pendampingan sudah ada 15 orang dengan total diperkiarakan miliaran rupiah.
Maka aksi hari ini, GMBI ditunjuk oleh nasabah untuk menunjukan dan berjuang bersama sama didalam memperjuangkan haknya yang di dzolimi oleh PT Rifan Financesindo Berjangka.
Proses dugaan penipuan oleh PT Rifan Financesindo Berjangka, dengan cara iming iming dengan keuntungan yang besar, sehingga para nasabah mengeluarkan uangnya untuk investasi.
Namun kata Abah, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan modal yang mereka invesasikan tidak kembali.