Bandung, bewarajabar.com — Dokumen kependudukan adalah kebutuhan administratif dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Namun, ada kalanya menemukan kesalahan atau perubahan data yang harus disesuaikan agar memudahkan kebutuhan administratif di masa mendatang.
“Ada banyak kasus misalnya akta kelahiran berbeda dengan di KTP, atau berbeda dengan di ijazah. Hal-hal seperti ini seharusnya diperbaiki. Semua identitas di semua dokumen itu harus sama,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Wuryani, dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020.
Namun banyak anggapan, membetulkan dokumen yang salah adalah pekerjaan yang merepotkan. Selain perlu mendatangi beberapa institusi, mekanisme yang tidak mudah juga membuat masyarakat enggan melakukan perbaikan data kependudukan. Apalagi, situasi pandemi Covid-19 membuat orang-orang tak ingin pergi ke luar rumah.
Tapi berbeda dengan di Kota Bandung. Semua urusan kependudukan bisa diselesaikan dengan mudah tanpa perlu meninggalkan rumah. Perubahan data kependudukan bisa dilakukan melalui surel (surat elektronik/e-mail).
Ada empat loket Disdukcapil yang membuka pelayanan melalui surel. Loket pertama adalah perbaikan atau perubahan elemen data di kartu keluarga dan menambahkan anggota keluarga di atas 7 tahun. Perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan konsolidasi data NIK yang tidak ditemukan juga bisa dilayani di loket A.