Bandung, bewarajabar.com- Unit Reskrim Polsek Cidadap, berhasil mengungkap dan meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Setelah menerima laporan dari saksi korban Harris Pratiwa, bengkel “Brian” scooter miliknya dibobol maling, Senin (06/01/2020).
Kapolsek Cidadap Kompol Rina Perwitasari, SH, S.IK, didampingi Kanit Reskrim Polsek Cidadap AKP Sarjana menuturkan, dalam aksinya dua tersangka AS alias WW bin Jono (alm) dan RR bin Dede Oding, dengan cara mencongkel jendela belakang bengkel menggunakan Obeng min dan Tang (Gegep).
Setelah berhasil membongkar, kata Rina, satu orang tersangka RR masuk ke dalam bengkel, mengambil barang-barang berharga yang ada disitu. Lalu dikeluarkan lewat jendela, diterima oleh tersangka AS dimasukan kedalam karung.
Kemudian setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, kedua tersangka menbawa pergi ke sebuah rumah kosong. Sedangkan tersangka RR membawa sebuah PlayStation 2 berikut stik consolenya dan sisanya dibawa oleh tersangka AS.
Kejadian pencurian di ” Brian” scooter, Jl. Punclut 209, Kel. Ciunbuleuit, Kec. Cidadap Kota Bandung, tanggal 12 Desember 2019, sekira pukul 02.00 WIB.dilaporkan Harris Pratiwa sebagai pemilik bengkel, ke Polsek Cidadap.
Setelah mendapat laporan, anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cidadap, AKP Sarjana melakukan penyelidikan tentang keberadaannya.
Berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Cidadap, dalam waktu relatif singkat berhasil mengungkap dan meringkus 2 tersangka Curat berikut barang buktinya.
” Namun sebagian barangnya sudah dijual kepada As alias Bule yang sekarang DPO,” ungkap Rina.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit PlayStation 2 berikut stik consolenya, 1 buah obeng min dengan gagang berwarna kuning, 1 buah tang (gegep), 1 buah cat merek Danagloss dan 1 buah cat merek Glossy.
Sedangkan DPB ( Dalam Pencarian Barang) : 7 unit boring/blok mesin, 5 unit silinder head, 1 unit kruck as ukuran besar, 1 unit kruck as ukuran kecil, 5 unit kabel kopling, 5 unit sparepart packing, 2 buah oli mesin merek Ultratre, 1 buah oli samping Evakube Pro, 5 buah kunci T berbagai ukurab, 5 buah kunci Y berbagai ukuran, 5 buah Tang dan 1 buah ban dalam ukuran kecil.
Akibat perbuatanya tersangka AS meringkuk dibelakang jeruji besi, dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan RR dilakukan diversi karena masih dibawah umur.
Sedangkan kerugian yang diderita Harris Pratiwa, sebagai pemilik bengkel ” Brian” scooter ditaksir sekitar Rp.7.000.000,-
(Bully Tarongkeng)