Bandung,bewarajabar.com – Selasa (23/7/2019), Kepolisian Polda Jabar mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 83.000 Gram. Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kurir dan pengedar, dengan laporan No. LP / 697 / VII / 2019 / JABAR, TGL 11 JULI 2019.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK menuturkan, tersangka berinisial VA Bin As, kedapatan memiliki, menyimpan dan / atau mengumpulkan narkotika golongan 1 jenisbtanam ganja seberat 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) Gram yang tersedia di Mobil KIA PICANTO warna Putih No. Pol D 1257 ACE , Kemudian ditangani dengan melibatkan Kadivpas, Kanwilkumham, Jabar Jabar diamankan tersangak TS Als Galing dan Tersangka YS Alias Opung, sedangkan tersangka inisial M (Aceh) masih DPO, tuturnya.
Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Pinggir Jalan Raya Barat Cucalengka Kel. Tenjolaya Kec. Cicalengka Kab. Bandung
Dir Sat Narkoba, Kombes Pol Enggar Pareanom, menuturkan Barang bukti yang dijamin sebagai berikut:
1 (Satu) Unit Mobil Merek KIA PICANTO Warna Putih Nopol D 1257 ACE.
1 (Satu) Unit HP Oppo Warna Hitam yang ditemukan di genggam tangan kanan tersangka.
1 (Satu) Tas Teh Pucuk Harum Berwarna Merah Berisi, 1 (Satu) timbangan digital warna hinau muda dan 1 (Satu) timbangan digital warna Orange.
4 (Empat) karung gula merah putih berisi kardus terdapat 16 (Enam Belas) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat berisi daun, batang dan bahan yang mengandung narkotika jenis ganja dengan ditumpuk gula merah.
Atas tindakannya, tindakan di jerat dengan pasal 132 ayat (1) dan / atau Pasal 114 (2) dan / atau Pasal 111 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seberat beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah maks 20 Tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK menambahkan, memperkirakan yang terselamatkan dalam pengaduan laporan ini adalah 1 (Satu) Gram untuk konsumsi oleh 1 (Satu) Orang yang mengganti, 1 (Satu) Orang X 83.000 Gram = 83.000 Orang. Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sebanyak 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) Orang, Pungkasnya. (Bully Tarongkeng)