Lubuklinggau, Bewarajabar – Terkait tentang Pungutan atau iuran berdalih koperasi, PPDB tahun 2021 di Sma Negri 4 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Erwin Susanto selaku Kepala Sekolah menjelaskan benar adanya biaya Rp 950.000/siswa.
“Benar adanya program sekolah SMA Negeri 4 Lubuklinggau melakukan iuran, supaya siswa baru ada kesamaan keseragaman. Kami membuat laporan kepada ketua komite untuk mengadakan Rapat dalam program PPDB yang telah dikenakan iuran 950 ribu untuk pembelian Baju dan Atribut sekolah”, jelasnya. (13/9)
Notulen Hasil Rapat
Disaat sejumlah awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) L-PPAN, Lembaga Peduli Pendidikan dan Anti Narkoba menanyakan Notulen Hasil Rapat, kepala sekolah tidak bisa menunjukan hasil kesepakatan komite PPDB tahun 2021.
“Ya sudahlah aku menuruti kehendak kamu bilang saja,” (tegasnya)
Arman selaku ketua koperasi sekolah menyampaikan, bahwa tempat pemesanan barang baju dan atribut serta yang lainnya itu di koperasi sekolah, yang menyediakan bagi siswa PPDB 2021 untuk pembelanjaannya pihak koperasi berbeda beda tempat dalam pemesanan barang penyediaan,”ujarnya.
Ketua Lembaga peduli pendidikan anti narkoba (L-PPAN) Hamdan KSP menjelaskan, bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Sangat disayangkan sekali, di massa Pendemi seperti ini pihak sekolah SMA Negri 4 Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan masih melakukan pungutan,” tegasnya.
Hamdan KSP berharap, pihak dari Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, inspektorat, Cyber pungli dan pihak-pihak terkait lainnya segera melakukan Croscek terhadap oknum yang di duga melakukan pelanggaran dari Permendikbud dan diduga kuat ini berfotensi Pungli. (Edi)