Bewarajabar.com – Ditemukan oleh warga seorang anak berusia 5 tahun dalam keadaan tangan dan kakinya diikat rantai berukuran besar di salah satu rumah di Komplek Anggrek Regency, Kecamatan Sumedang Utara.
Polres Sumedang menetapkan seorang perempuan atau pemilik rumah bernama Susi sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan kekerasan terhadap anak usia lima tahun di Sumedang. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dilansir dari detik.com, berikut adalah fakta-faktanya:
1. Warga Awalnya Menyangka Ada Kebakaran di Rumah Tempat Bocah Diikat Rantai Besi
Korban ditemukan secara tidak sengaja lantaran warga awalnya menyangka telah terjadi kebakaran dengan adanya kemunculan asap di rumah tempat bocah itu disekap dan dirantai. Kemudian baru diketahui bahwa asap itu berasal dari kompor dan penggorengan yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Deni Tanrus, salah satu warga yang ikut menolong bocah tersebut menuturkan, kejadian itu berawal dari adanya ke khawatiran warga telah terjadi kebakaran dengan kemunculan asap dan bau gosong di salah satu rumah warga sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, warga pun memutuskan mendobrak rumah tersebut lantaran seperti tidak orang.
“Pas dilihat ternyata asap bersumber dari rumah bu Susi, kemudian warga lapor ke satpam, hingga warga dan satpam memutuskan untuk mendobrak gembok gerbang dan pintu rumah depan,” ungkap Deni dikutip dari detikcom, Kamis, 6 Januari 2022.
Setelah berhasil mendobrak rumah tersebut, kata Deni, awalnya warga tidak menaruh kecurigaan karena sumber asap yang dikira telah terjadi kebakaran sudah ditemukan yang berasal dari panci diatas tungku yang masih menyala dan ditinggal pemilik rumah. Warga tanpa mengira apapun kemudian mematikan kompor tersebut.
Namun, kata dia, saat warga hendak keluar rumah terdengar ada teriakan suara anak kecil yang meminta pertolongan. Setelah dicari sumber suara, warga dikagetkan dengan ditemukannya seorang anak kecil dalam keadaan tangan dan kaki diikat rantai besi cukup besar di lantai dua rumah tersebut.
“Saat itu warga sempat emosi, karena siapa yang tega melihat anak kecil diperlukan seperti itu,” terangnya.
2. Kunci Rantai yang Mengikat Korban Dipegang Oleh S, Pemilik Rumah
Warga sebelumnya sempat kesulitan saat hendak melepas rantai yang mengikat bocah yang disekap di salah satu rumah di Komplek Anggrek Regency, Sumedang. Rantai tersebut baru terbuka setelah warga menelepon S, pemilik rumah.
Deni Tanrus, salah satu warga yang ikut menolong mengatakan, warga saat kejadian langsung menelepon pemilik rumah karena di rumah itu tidak ada siapa-siapa lagi. Warga menelepon untuk menanyakan keberadaan kunci gembok yang mengikat anak tersebut.
Pemilik rumah, kata Deni, saat itu memberi tahu bahwa kunci gembok berada di bawah televisi.
“Pemilik rumah ngasih tahu gembok itu berada di bawah televisi, setelah dicari memang benar ada satu kunci di sana,” terangnya.
Deni mengatakan, saat itu warga baru hanya bisa melepas rantai yang mengikat kaki anak tersebut sementara tangannya tidak bisa dibuka oleh kunci gembok yang sama. Warga pun akhirnya kembali menelepon pemilik rumah seiring dengan datangnya petugas kepolisian. Kunci gembok yang lain, kata Deni, ternyata dibawa oleh sang pemilik rumah.
“Jadi posisi tangan anak itu masih terikat rantai saat berhasil diselamatkan keluar rumah dan saat itu petugas kepolisian pun telah tiba di lokasi kejadian,” katanya.
Deni mengatakan rantai besi yang mengikat tangan anak itu baru bisa dibuka setelah sang pemilik rumah tiba di lokasi.
“Saya menerima kunci itu dari bu Susi, sambil dia bilang ‘nih tolong bukain,” terangnya.
Saat itu, kata Deni, pemilik rumah tidak ada di rumahnya lantaran sedang ada perkerjaan di daerah sekitar Conggeang.
“Kalau bilangnya ke saya, sedang ngurus tanah di daerah Conggeang,” katanya.
3. Korban Sempat Cerita Sering Disiksa
Bocah usia 5 tahun ditemukan warga Sumedang dalam posisi tangan dan kakinya diikat rantai besi di salah satu rumah. Bocah malang itu juga kabarnya sering mendapat tindak kekerasan.
“Anak itu cerita, ‘Ibu (S) pergi pakai brio, brio kuning, saya dirantai’ terus sambil menunjukkan kepalanya ‘sering dipukulin’ makanya warga juga kaget,” ungkap Deni Tanrus, warga yang turut menolong bocah malang itu saat ditemui di kediaman rumahnya, dikutip dari detik.com, Kamis, 6 Januari 2022.
Terkait status anak itu, kata Deni, dirinya pun baru mengetahui ada anak kecil tersebut setelah adanya kejadian ini. Sehingga ia pun benar-benar tidak mengetahui tentang status anak itu apakah anak kandungnya, saudaranya atau anak siapa.
“Saya juga sudah beberapa tahun tinggal di komplek sini, merasa aneh kok ada anak seusia itu, setahu saya ibu susi sendiri,” kata Deni.
Saat bocah itu ditemukan warga, selain diikat dengan mengggunakan rantai besi, warga juga mendapati pada wajah anak itu seperti banyak bekas luka.
4. Asal Usul Korban dan Status Hubungannya dengan Tersangka Masih Didalami Polisi
Polisi masih mendalami terkait hubungan status bocah laki-laki yang menjadi korban dengan tersangka dalam kasus penyekapan dan kekerasan anak di Sumedang. Status korban belum diketahui pasti lantaran polisi masih mendapati keterangan dari tersangka yang berubah-ubah.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterangan dari tersangka terkait status anak tersebut. Pasalnya, keterangan tersangka sejauh ini masih berubah-ubah.
“Kami masih terus mendalami karena keterangan dari tersangka juga masih berubah-ubah dan hubungan keluarga dengan korban yang diakui sebagai anak dari sepupu tersangka, itu juga masih berubah-ubah, makanya pihak-pihak yang disampaikan oleh tersangka bahwa ia (tersangka) dititipi oleh kakek dari anak tersebut untuk merawatnya akan kami dalami, karena posisi kakek anak ini berada di Lampung,” ungkap Kapolressesusuai di Mako Polres Sumedang.
5. Korban Banyak Bekas Luka Akibat Tindak Kekerasan Pemilik Rumah
Polisi mengamankan bocah laki-laki berusia 5 tahun yang menjadi korban penyekapan dan kekerasan di Kabupaten Sumedang. Berdasarkan hasil visum, polisi mendapati banyak bekas luka pada diri korban.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto mengatakan, berdasarkan hasil visum yang diterima, pada diri bocah tersebut terdapat banyak bekas luka.
“Dari keterangan tersangka, luka itu bekas luka pukulan dan cubitan, ada juga luka-luka akibat siraman benda panas,” ungkap Eko.
Menurut pengakuan korban, kata Eko, korban sebelumnya sempat mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga pada diri korban terdapat banyak bekas luka seperti dibagian wajah, punggung dan kakinya.
“Kekerasan fisik seperti dipukul dengan gagang sapu, dicubit, dipukul dan disiram minyak,” papar Eko.
6. Sosok Pemilik Rumah dari Keterangan Ketua RT
Kasus penyekapan bocah laki-laki berusia 5 tahun yang terjadi di Komplek Anggrek Agency, Kabupaten Sumedang menggemparkan warga sekitar. Kasus tersebut terjadi di salah satu rumah warga milik seorang perempuan berinisial S.
Ketua RT setempat, Toni S Liman mengatakan, S sudah tinggal di Komplek Angkrek sekitar 5 tahunan. Rumah itu sepengetahuan Toni oleh S akan dijual sudah sejak sekitar 2 tahun silam.
“Pemilik rumah sempat pamit ke saya, hanya menitipkan kalau ada yang mau beli disuruh nelepon ke nomor yang tertera di gerbang pagar,” ungkap Toni, Rabu (5/1/2022) malam.
Dikatakan Toni, S saat ini tinggal di Kecamatan Buah Dua. Kendati begitu, S sering terlihat mengunjungi rumah di Komplek Angkrek di waktu pagi atau sore hari.
“Kalau biasanya terlihat pagi atau sore hari, katanya sedang nengok nunggu terjual saja,” kata Toni.
Toni menyebutkan, berdasarkan informasi yang disampaikan S kepadanya bahwa S sudah bercerai dari suaminya yang kini tinggal di Lampung. S sendiri saat ini memiliki usaha rental mobil.
“Saya juga baru tahu (usaha rental) beberapa tahun terakhir,” ucapnya.
7. Pemilik Rumah Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan seorang perempuan atau pemilik rumah berinisial S sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan kekerasan terhadap anak usia lima tahun di Sumedang. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan pemilik rumah berinisial S ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan dua kali gelar perkara dan alat bukti yang cukup.
“Tadi malam kami mengambil keterangan dari saksi-saksi dan pemilik rumah hingga pukul 20.30 WIB dan berdasarkan hasil gelar perkara itu sudah mendapati dua alat bukti yang cukup, kemudian tadi pagi petugas juga melakukan gelar perkara hingga kita tetapkan bahwa saudari S sebagai tersangka,” ucapnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis, 6 Januari 2022.