Jakarta, Bewarajabar.com – Pada 10 Januari 2022 lalu, pemerintah telah melaksanakan rapat bersama yang menghasilkan beberapa aturan, salah satunya adalah diputuskannya pembukaan perjalanan Internasional bagi semua negara.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 12 Januari 2022.
Sementara itu, pada 30 November 2021, telah diberlakukan larangan masuk bagi beberapa negara. Hal ini berkaitan dengan adanya varian omicron yang dikhawatirkan masuk ke Indonesia.
Negara-negara yang mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar dan dilarang masuk ke Indonesia adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.
Dengan dicabutnya daftar negara yang warganya dilarang masuk, seluruh masyarakat internasional kini bisa masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan ini dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022. Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.
Meskipun daftar negara yang dilarang masuk Indonesia dihapus, pemerintah tetap memberlakukan masa karantina bagi WNA maupun WNI yang baru tiba ke Tanah Air.
Durasi karantina tersebut adalah 7×24 jam atau satu minggu, durasi karantina ini berubah dari sebelumnya 10×24 jam. Perubahan tersebut didasarkan dari beberapa penelitian yang dilakukan berbagai negara. Misalnya Studi dari Brandal dkk (2021), menemukan bahwa median dari masa inkubasi Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Sejalan dengan temuan itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat merekomendasikan masa karantina lebih pendek. Hal ini karena kemampuan seseorang dalam menularkan virus terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.
Adapun aturan baru terkait durasi karantina itu tertuang dalam SK Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.