Bewarajabar | Jakarta – Dalam dunia kerja, perusahaan maupun instansi idealnya mendaftarkan pegawai atau karyawannya dengan jaminan/asuransi kesehatan maupun keselamatan pada Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh dana atau manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran. Informasi soal JKP masih terbilang baru dan belum diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Denger-denger sekarang mau ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Itu gimana ya? Soalnya denger dari temen dia udah dapet sosialisasi gitu,” ujar warganet berikut yang dituliskan dalam tweet.
Lalu, apa itu JKP dan JHT, berapa besarannya dan bagaimana cara mencairkannya?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Mengutip Kompas.com, (20/1/2022), program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Kendati demikian, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Besaran dana pencairan JKP
Manfaat program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Peserta atau pegawai bisa mendapatkan manfaat program JKP jika memenuhi iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Salah satu manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai. Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Syarat pencairan JKP
Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan. Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.
Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK. Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Cara mencairkan dana JKP
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
- Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
- Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Besaran dana JHT
Adapun manfaat JHT yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Syarat mengajukan klaim dana JHT
Sama seperti JKP, sebelum melakukan pencairan dana, peserta wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya (jika peserta meninggal dunia), jika persyaratan beserta dokumen peserta sudah lengkap.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Dalam pasal 4 dijelaskan, manfaat JHT tetap baru bisa diambil pada usia 56 tahun meskipun peserta sudah berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri atau PHK.
Baru jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, atau WNA yang keluar dari Indonesia selama-lamanya, JHT bisa langsung dicairkan tanpa menunggu usia pensiun.
Cara mencairkan dana JHT
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/12/110500565/besaran-dan-cara-pencairan-dana-jkp-dan-jht-dari-bpjs-ketenagakerjaan?page=all.