Info Bpjs – Bolehkan Peserta Bpjs Kesehatan pindah Tempat Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1) – Banyak alasan bagi akseptor Bpjs Kesehatan untuk pindah klinik atau puskesmas sebagai akomodasi kesehatan pertama (Faskes 1), antara lain pindah rumah ke luar kawasan atau faskes yang biasanya berobat sering mengantri penuh sehingga usang untuk mendapat layanan kesehatan.
Ada juga kasus ketika mendaftar Bpjs secara online faskes yang terdekat tidak tercatat alasannya masih gres kerjasama dengan Bpjs, sehingga sementara pilih yang jauh asalkan hari ini sanggup daftar sebagai akseptor Bpjs Kesehatan.
Itu alasan akseptor secara pribadi, tetapi pemerintah dalam hal ini Bpjs juga punya alasan lain sehingga akseptor Bpjs dipindahkan dengan alasan pemerataan dalam wilayah yang sama. Lalu kapan seorang akseptor Bpjs Kesehatan sanggup pindah faskes? dan apa saja persyratan-nya?.
Untuk menjawab pertanyaan ini kita sanggup lihat Peraturan Presiden yang terbaru yang disahkan 1 Maret 2016 wacana Jaminan Kesehatan adalah pada pasal 29 ayat 2, disini akan saya kutip semuanya alasannya ada penambahan peraturan gres yang disisipkan.
Pasal 29
(1) Untuk pertama kali setiap Peserta didaftarkan oleh BPJS Kesehatan pada satu Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan sehabis mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten /kota setempat.
(2) Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya Peserta berhak menentukan Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- (2a) Untuk kepentingan pemerataan, BPJS Kesehatan sanggup melaksanakan pemindahan Peserta dari suatu Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama lain yang masih dalam wilayah yang sama.
- (2b) Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota sehabis berkoordinasi dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan organisasi profesi.
- (2c) Dalam hal Peserta yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) keberatan, maka Peserta sanggup meminta untuk dipindahkan ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkannya.
(3) Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.
(4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Peserta yang:
- a. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau
- b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
(5) Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan referensi tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem referensi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan referensi tingkat lanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.
<< Baca juga: Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs >>
Itulah gosip terbaru wacana kapan seorang akseptor Bpjs diperbolehakan pindah Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1) jawabanya sudah disebutkan di atas adalah paling sedikit 3 bulan semenjak terdaftar sebagai akseptor Bpjs Kesehatan. Saran saya secara pribadi, sebaiknya tanyakan cabang kantor Bpjs terdekat alasannya ini berbeda beda, pernah suatu ketika saya tanya ke kentor cabang bandung jl lingkar selatan minimal 1 tahun gres sanggup pindah faskes katanya, makanya pada peraturan presiden itu paling sedikit 3 bulan.