Info Iuran Bpjs Kesehatan – Perubahan peraturan presiden Yang ke 3 dari PerPres no 19 tahun 2016 – Rupanya pemerintah menanggapi Setelah banyak sekali elemen masyrakat memprotes atas kebijakan pemerintah yang menaikan Iuran Bpjs Kesehatan, masyarakat merasa keberatan kemudian iuran Bpjs Kesehatan yang tadinya kelas III Rp30.000; kini diturunkan lagi ke Rp25.500;
Sebagai penerima kelas III saya sendiri sangat menyetujui hal ini, sebab sudah terang kelas tiga itu kebanyakan orang yang hidupnya pas pasan ibarat saya sendiri. Sedangkan kelas II tetap Rp51.000; dan kelas I Rp80.000; sebagaimana yang saya kutip dari Perpres No 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan ke 3 (versi terakhir) yaitu..
Iuran Bpjs Kesehatan Kelas III Tetap Rp25.500; |
Ketentuan ayat (1) karakter a Pasal 16F diubah, sehingga Pasal 16F berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16F
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
- Sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Ketentuan besaran iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.
<< Baca Juga: Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur >>
Dari sumber resminya bpjs-kesehatan.go.id bahwa hal ini sehabis diadakan-nya penilaian 2 tahun-an Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN.
Pertimbangan untuk opsi pembiasaan iuran ialah opsi secara umum untuk keberlanjutan program. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah bahwa langkah-langkah yg diambil untuk menjaga keberlangsungan aktivitas sanggup dilakukan dengan cara:
- Mengurangi manfaat,
- Menyesuaikan iuran,
- Mengalokasikan dana suplemen dari APBN.
Untuk opsi pertama (mengurangi manfaat), tidak dilakukan pemerintah sebab manfaat yang sudah ada, contohnya basuh darah, mustahil dan sangat tidak manusiawi apabila dihilangkan/dikurangi. Untuk opsi kedua (menyesuaikan iuran), idealnya harus menyesuaikan dengan hitungan aktuaria.
Dalam hal ini, minimal Rp 36.000,- untuk penerima kelas III sebagaimana hitungan terakhir (angka tahun 2016) oleh para jago dan rekomendasi DJSN. Minimal perhitungan jumlah iuran sebesar Rp 36.000,- untuk kelas III merupakan bottom line dasar minimal pembiasaan iuran yang ideal. Namun hal ini tidak menjadi opsi pemerintah.
Kalaupun ada klarifikasi iuran, untuk kelas 3 penerima sanggup bangun diatas kaki sendiri (PBPU) menjadi Rp 30.000,-. (angka ini masih di bawah bottom line yang direkomendasikan DJSN, yaitu Rp 36.000,- untuk kelas III). Artinya pembiasaan ini, sesuai dengan yang dilaporkan ke Presiden, tidak naik sebesar yang seharusnya.
Sehingga, ada opsi ketiga yang sudah disiapkan (mengalokasikan dana suplemen dari APBN), yang merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk melanjutkan keberlangsungan aktivitas (di luar pembiasaan iuran yang tidak hingga di angka bottom line Rp 36.000,- tersebut), yaitu: pemerintah mempersiapkan alokasi dana suplemen yang sudah dimasukkan dalam APBN 2016.
Dengan adanya perubahan ini otomatis peraturan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Perpres perubahan yang ke 3 ini. Makanya tetaplah bersama kami untuk mendapat warta terbaru seputas Bpjs Kesehatan.