Info Bpjs Kesehatan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan-nya pihak Bpjs Kesehatan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengadakan pertemuan guna mengoptimalkan Data Kependudukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk mempermudah proses registrasi calon penerima Bpjs. Saat ini masih ditemukan permasalahan NIK dalam proses registrasi Bpjs secara online dan khususnya penerima kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berasal dari tubuh usaha, sehingga perlu dicarikan solusi yang cepat semoga penerima yang belum mempunyai NIK sanggup segera mendapat NIK dengan santunan Tim Dukcapil.
Pertemuan pada tanggal 9/11 itu dihadiri oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati, dan Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Dadang Setiabudi.
Dalam audiensi Direktur Utama BPJS Kesehatan mengemukakan, Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Program JKN-KIS telah dilaksanakan dalam 2 kelompok ialah Pemadanan data secara offline, dan Pemanfataan data Kependudukan dengan memakai webservice (online). Selama tahun 2015 telah dilakukan kegiatan pemandanan data sebanyak 48.946.721 record.
“Pemanfataan data kependudukan yang sangat penting dirasakan oleh BPJS Kesehatan. Misalnya untuk proses registrasi penerima BPJS Kesehatan memakai webservice sehingga proses registrasi sangat cepat. Jika dilakukan entry manual tiap penerima memerlukan waktu entry 2-3 menit sedangkan dengan webservice tiap penerima hanya membutuhkan waktu, 0,5-1 menit,” terperinci Direktur Utama BPJS Kesehatan,
Fachmi menambahkan, kecepatan memakai data kependudukan ini, mengakibatkan BPJS Kesehatan menyediakan loket khusus registrasi cepat kalau penerima mempunyai NIK sehingga mendorong calon penerima untuk mengurus KTP Elektronik. Nomor Induk Kependudukan dicantumkan dalam kartu BPJS Kesehatan sebagai Identitis tunggal sehingga tidak terjadi duplikasi data.
Namun ditengah implementasi penggunaan data kependudukan ketika ini, masih terdapat data penerima JKN-KIS yang belum mempunyai NIK, sehingga proses pemadanan data akan dilakukan terus menerus bersama Tim Dukcapil.
Ditjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, menyambut baik apa yang direkomendasikan BPJS Kesehatan dan akan mendukung penuh proses pemadanan data bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK. Ke depan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Dukcapil bersama BPJS Kesehatan akan menciptakan perjanjian kerjasama dalam hal percepatan pemandanan data penerima BPJS Kesehatan, sebagai adendum dari Perjanjian kerjasama sebelumnya Nomor 119/3502/DUKCAPIL dan Nomor 0116/KTR/0413 yang ditantangani 15 April 2013 tentang Pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Database Kependudukan yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan dalam layanan PT Askes (Persero)
“Ditjen Dukcapil akan menciptakan SK Khusus terkait dengan hal tersebut, dana akan menurutkan 34 Tim di seluruh Indonesia untuk mempercepat pemadanan data untuk penerima BPJS Kesehatan. Kami akan dukung penuh aktivitas implementasi JKN-KIS ini.” tegas Zudan Arif.
Dari pertemuan ini akan dilakukan peningkatan kerjasama yang saling menguntungkan diantaranya:
- Penempatan server khusus BPJS Kesehatan semoga tidak menganggu beban kerja server Dukcapil yang ketika ini diakses oleh banyak kawan kerja,
- Penambahan saluran data biometric untuk penanganan pasien gawat darurat, dan
- Penambahan frekuensi pemadanan data offline setiap ketika diperlukan.
Itulah hasil pertemuan antara pihak Bpjs Kesehatan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Informasi ini diambil dari sitrus resmi Bpjs Kesehatan pada 9/11/2015. Semoga dengan adanya pertemuan ini proses registrasi Bpjs Kesehatan secara online juga semakin mudah.