Bandung, Bewarajabar.com – Sidang kasus skandal korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 4 November 2024 diwarnai dengan interupsi dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada saksi.
Saksi yang dihadirkan di sidang skandal korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka Pengadilan Tipikor Bandung tersebut sebanyak 4 orang, diantaranya Guntur Muhamad Darmadi sebagai eks Asda II Majalengka. Kemudian Muhamad Umar Maaruf sebagai eks Asda I Majalengka.
Selanjutnya Dede Sukma Nugraha sebagai eks Kepala Bagian (Kabag) Hukum Majalengka dan Mumuh Muhidin sebagai eks Kepala bagian pemerintahan Majalengka. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Panji Surono diwarnai dua kali interupsi oleh PH dari terdakwa Irfan Nur Alam.
Warnai Interupsi Kuasa Hukum
Sebelum sidang dimulai salah seorang tim pendampingan hukum dari terdakwa mengajukan keberatan atas keempat saksi yang dihadirkan bersama kepada majelis hakim. Karena sebelumnya dari keempat saksi tersebut beberapa diantaranya ada yang belum masuk daftar pemeriksaan. Namun majelis hakim menandaskan bahwa hal tersebut seharusnya dilakukan koordinasi sebelum dihadirkan.
“Ini seharusnya ada koordinasi sebelumnya dan sekarang kita satukan bersama sama, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono.
Seorang Saksi Diperiksa 4 Jam Lebih
Pada pemeriksaan saksi dalam sidang tersebut Guntur Muhamad Darmadi dicecar pertanyaan oleh JPU, kuasa hukum para terdakwa dan majelis hakim selama 4 jam lebih sekelimut kehadiran dirinya (sakski) pada beberapa pertemuan terkait penetapan pemenang tender pembangunan Pasar Sindangkasih. Disamping menyinggung soal pengkondisian pada perkara ini.
“Bapak tahu dengan maksud pengkondisian yang tadi ditanyakan oleh penasehat hukum, tidak,” tanya majelis hakim kepada saksi Guntur Muhamad Darmadi.
Disebutkan saksi bahwa pengkondisian yang dimaksud adalah bagaimana caranya bisa tidaknya berdasarkan normatif terkait hal tersebut.
Kemudian majelis hakim menandaskan, apakah normatif di sni terkait terdawa Irfan, terdakwa Arsan, terdakwa bu Maya atau terdakwa Andi yang saudara saksi tidak kenal.
“Ini kan pertanyaan bahwa terdakwa Irfan dianggap mengkondisikan dalam perkara ini. Dan saudara (saksi) menjawab tidak pernah, tidak tahu. Jelas seperti itu. Tidak tahu kan,” tandas majelis hakim.
Kemudian majelis hakim menandaskan, mengkondisikan Irfan ini apakah sebagai ekbank atau sebagai apa. Jika saksi tidak tahu sebutkan tidak tahu saja. Karena ketika saksi ditanya oleh siapapun dalam persidangan ini, itu akan menjadi fakta hukum. “Jadi keterangan yang saudara (saksi) berikan artinya akan menjadi pertimbangan kami di persidangan ini.”
“Makanya ketika saudara (saksi) mengatakan tidak pernah ada pengkondisian dari terdakwa Irfan, itu maksudnya apa di sini,” tandas majelis hakim.
Sementara saksi Guntur mengakui bahwa dirinya ingin mengetahui bagaimana dia mengkondisikan kalau tidak mengkondisikannya, karena selama ini ia tidak pernah bertemu.
“Tapi kalau memang terjadi, apa buktinya kalau dia (Irfan) mengkondisikan seperti itu.”
Majelis Hakim Menandaskan Saksi Atas Pertanyaan JPU
Sementara itu saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kejelasan perihal pengunduran diri PT PGA dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih kepada saksi Guntur, sempat terjadi penegasan oleh majelis hakim atas pertanyaan yang dimaksud. Bahwa saksi harus mengetahui dan mengerti dari pertanyaan yang dimaksud.
Menurut saksi Guntur, pada saat itu ada surat dan dirapatkan selanjutnya membuat berita acara, namun secara detail teknisnya diakui tidak membuat secara langsung, bahkan disodori pula hasil berita acara seperti ini yang ditandatanginya secera keseluruhan.
“Ya prosesnya seperti itu.”
“Jadi secara detailnya berkaitan dengan masalah itu apakah direkomendasikan, iya. Karena dianggap dia (PT PGA) tidak akan melanjutkan lagi. Sementara kalau tidak akan melanjutkan lagi untuk membuat perjanjian, ya sudah,” jawab saksi Guntur.
JPU kembali menanyakan perihal sangsi sebab dalam aturan dokumen tersebut akan kena blacklist. Dan dengan sangsi penawaran adalah hak daerah, salah satunya adalah pendapatan daerah. Apakah ini jenis pencairan yang diambil oleh per orang?
Saksi Guntur menjawab bahwa dalam keputusan atau berita acara tersebut tidak termuat dengan blacklist atau sangsi lainnya. Kemudian JPU menanyakan apakah saksi mengetahui terkait adanya perubahan peraturan pengolahan barang milik daerah? Dan saksi menjawab bahwa hal itu tidak mengetahuinya.
Para Terdakwa Skandal Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Seperti diketahui Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam terjerat dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka bersama tiga orang lainnya yang sama sama ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Mereka dituding telah melakukan tindakan yang membuat seorang pengusaha merugi dengan nilai duit mencapai Rp 7,5 miliar.
Irfan Nur Alam terseret kasus ini saat menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka. Sementara tiga terdakwa lainnya yakni mantan Pj Bupati Bandung Barat yaitu Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Kemudian seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan serta ASN bernama Maya Andrianti. Ia (Maya Andrianti) saat terjerat perkara ini menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.
Selanjutnya sidang akan berlanjut pada minggu pekan depan di Pengadilan Tipikor Bandung.*