Bandung, Bewarajabar.com – Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan terdakwa kasus penipuan Rp100 miliar, Miming Theniko, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), langsung mendapat tanggapan keras dari Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum korban.
“Sudah jelas terbukti menipu, kok bisa dibilang perdata?” tegas Jaksa Sukanda yang memastikan akan mengajukan kasasi saat diminta tanggapannya pada Rabu 6 Agustus 2025.
Sementara kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat, menyebut putusan hakim tidak masuk akal dan berat sebelah, dan akan melaporkannya ke Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri hingga ke KPK.
Jaksa Sukanda, yang sebelumnya menuntut Miming dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, mengaku heran dan kecewa berat atas putusan hakim tingkat banding yang menyatakan perbuatan Miming sebagai ranah perdata, bukan pidana.
“Ini putusan sangat aneh. Sudah jelas-jelas terbukti menipu, kok diputus onslag? Jelas ini akan kami bawa ke kasasi,” ujar Sukanda.
Untuk diketahui hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memvonis kasus Miming Theniko tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Dr
Jonlar Purba S.H., M.H., hakim anggota Siti Rochmah S.H., dan Pahaatar Simarmata S.H., M. Hum.
Vonis Onslag Picu Reaksi: “Sudah Terbukti Menipu, Kok Dibilang Perdata?”
Sukanda menegaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan lengkap dari PT Jawa Barat. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang membatalkan vonis 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Putusan PN sudah jelas menyatakan bersalah. Tapi tiba-tiba di tingkat PT disebut bukan pidana tapi perdata? Ini membuat keadilan jadi membingungkan,” tambahnya.
Pihak Kejaksaan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan PT Bandung tersebut.
Kuasa Hukum Korban: Akan Laporkan Hakim PT ke KY dan MA!
Romeo Benny Hutabarat, S.H., selaku kuasa hukum pelapor The Siauw Tjhiu, bahkan melangkah lebih jauh. Ia menyebut akan melaporkan majelis hakim PT Jawa Barat ke Komisi Yudisial (KY), Ketua Mahkamah Agung, Bawas Mahkamah Agung, KPK dan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami anggap ini putusan yang berat sebelah dan tidak masuk akal. Klien kami sangat dirugikan. Ada dugaan kuat penyelewengan hukum,” tegas Romeo.
“Kami tidak puas. Terdakwa yang sebelumnya divonis 3 tahun, tiba-tiba bebas begitu saja. Ini bisa jadi preseden buruk bagi keadilan di Indonesia.”
Sementara itu, Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M , C. Med, CTL kuasa hukum MT saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasikan terlebih dahulu.
“Nanti Bud, saya konfirmasi dulu,” kata Yopi Gunawan.
Kasus Besar: Kerugian Rp100 Miliar
Kasus ini bermula saat Miming Theniko menerima pinjaman modal dari The Siauw Tjhiu senilai total Rp100 miliar. Kemudian Miming memberikan cek untuk membayar utang, namun tidak bisa dicairkan karena dananya tidak ada. Laporan pun dilayangkan ke Polda Jawa Barat, hingga akhirnya kasus disidangkan di PN Bandung.
Majelis hakim PN Bandung memvonis Miming dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, vonis yang saat itu dianggap sebagai kemenangan hukum oleh JPU dan korban.
Kasus Belum Tamat: Jaksa Siapkan Kasasi, Korban Tempuh Jalur Etik
Dengan kedua belah pihak menyatakan keberatan atas putusan PT, babak baru akan dimulai di Mahkamah Agung. JPU memastikan akan segera mendaftarkan kasasi, sementara kuasa hukum korban menyatakan akan mendorong pemeriksaan etik terhadap hakim PT yang menangani perkara.
Putusan ini juga kembali membuka perdebatan hukum klasik: apakah penipuan dalam transaksi bisnis otomatis masuk ranah perdata? Atau tetap bisa dipidana jika ada unsur niat buruk sejak awal?
Banyak pihak menyebut, vonis onslag terhadap MT bisa menjadi preseden berbahaya jika tak ditinjau ulang oleh MA.***
Discussion about this post