Bandung, Bewarajabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai pengganti Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Perubahan besar ini dilakukan karena banyak pasal dalam perda lama yang sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan kebijakan nasional terbaru.
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa tingkat perubahan mencapai lebih dari 50 persen, sehingga lebih efektif untuk membuat perda baru daripada sekadar merevisi.
“Awalnya kita rencanakan perubahan. Tapi karena pasal yang direvisi lebih dari 50 persen, akhirnya kita putuskan untuk mencabut perda lama dan membuat perda baru,” jelasnya melalui sambungan WhatsApp.
Proses dan Fokus Pembahasan
Meski menyusun regulasi baru, Iman menegaskan bahwa proses akademis tidak dimulai dari nol karena naskah akademik (NA) sudah tersedia.
“Dasar akademisnya tetap bisa digunakan. Perubahan lebih banyak bersifat pembaruan terhadap aturan-aturan dari Permensos,” katanya.
Dalam Raperda baru tersebut, terdapat empat fokus utama perubahan:
1. Penyesuaian dengan Regulasi Nasional.
Banyak pasal akan diselaraskan dengan perkembangan terbaru Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang terbit antara 2015–2025.
“Dalam sepuluh tahun terakhir, banyak perubahan Permensos, jadi sebagian besar sifatnya memang penyesuaian,” ujar Iman.
2. Penataan Kewenangan.
Beberapa kewenangan, seperti perizinan undian berhadiah, kini bukan lagi tanggung jawab pemerintah kota. Raperda baru akan fokus pada pengawasan tanpa melampaui batas kewenangan yang berlaku.
3. Pergeseran Fokus Sanksi.
Pansus mendorong agar sanksi dalam perda lebih menitikberatkan pada sanksi administratif dan sosial, sedangkan urusan pidana tetap mengikuti mekanisme hukum nasional. “Untuk pidana biarkan proses hukum yang menanganinya,” tegasnya.
4. Penguatan Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Peran LKS akan diperluas sebagai mitra strategis Pemkot dalam menyalurkan bantuan sosial. Fleksibilitas lembaga ini diharapkan mampu menutupi keterbatasan birokrasi anggaran pemerintah.
“Misalnya, ada warga yang butuh kursi roda mendesak. Kalau lewat Dinsos butuh waktu panjang karena harus diajukan setahun sebelumnya. Dalam kasus seperti itu, LKS bisa membantu secara cepat,” jelas Iman.
Untuk mematangkan draf Raperda, Pansus 12 berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk puluhan LKS yang terdaftar di Kota Bandung.
“Kita sudah menyiapkan tahapan untuk mengundang dan melibatkan mereka,” tambahnya.
Tantangan dan Target Penyelesaian
Iman mengakui, padatnya agenda legislatif di akhir tahun menjadi tantangan tersendiri bagi penyusunan Raperda ini. Target awal penyelesaian dalam tiga bulan kemungkinan sulit tercapai.
“Sekarang kita sudah memasuki akhir tahun dan bersamaan dengan pembahasan di Badan Anggaran. Melihat jadwal fasilitasi di provinsi, sepertinya kita belum akan selesai pada November,” ujarnya.
Sebagai solusi, Pansus menargetkan penyelesaian materi pokok pada akhir tahun 2025 dan melanjutkan tahap penyempurnaan di awal tahun berikutnya.
“Kami fokus dulu pada hal-hal prinsip. Mudah-mudahan bisa rampung sesegera mungkin,” harap Iman.
Selain itu, DPRD juga akan melakukan kunjungan kerja dan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian terkait untuk memastikan substansi perda sesuai dengan regulasi nasional.
Penyusunan Raperda baru ini menjadi bukti komitmen Pemkot dan DPRD Kota Bandung dalam menciptakan sistem kesejahteraan sosial yang lebih relevan, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat. ***




































































Discussion about this post