Bandung, Bewarajabar.com – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 11 tengah membahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045, sebagai langkah strategis untuk merumuskan arah pembangunan kependudukan jangka panjang yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman utamadalam penyusunan kebijakan kependudukan di Kota Bandung, sekaligus menjawab berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dalam proses pembahasan, Pansus 11 menyesuaikan nama Raperda setelah menerima masukan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung.
Sebelumnya Raperda disebut “Grand Design Pembangunan Keluarga”, namun disesuaikan menjadi Grand Design Pembangunan Kependudukansesuai ketentuan nasional.
Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus anggota Pansus 11, Hj. Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.M., menekankan bahwa grand desain ini harus menjadi peta jalan pembangunan kependudukan dengan arah dan landasan jelas untuk dua dekade ke depan.
“Raperda ini bukan sekadar dokumen, tetapi harus menjadi panduan konkret agar setiap kebijakan pembangunan Kota Bandung berpihak pada kesejahteraan warga. Fokusnya bukan hanya pada pertumbuhan jumlah penduduk, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Siti saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, grand desain ini akan memandu pemerintah kota dalam merancang kebijakan yang memprioritaskan kenyamanan dan kesejahteraan warga, mencakup aspek ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan infrastruktur.
“Kenyamanan warga akan tercipta melalui ekonomi yang kuat, kesejahteraan meningkat, lingkungan terjaga, serta infrastruktur yang memadai. Grand desain ini akan menjadi pedoman jangka panjang bagi Kota Bandung,” tandasnya.





































































Discussion about this post