Bandung, bewarajabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mensosialisasikan Program pemerintah pendidikan terkait Penerimaan Peserta didik baru ( PPDB ) tahun 2019 yang akan segera dilaksanakannya pada bulan Juli mendatang, aturan dan ketentuan berdasarkan juklak dan juknis merujuk pada perundang undangan Permendikbud no 51, tentang penerimaan peserta didik baru. Sosialisasi melibatkan Pemprov Jabar yang dihadiri Sekda jabar, Dr. Iwa Karniwa, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Dr. Ir Hj, Dewi Sartika, Kabid PMU, Ir. H. Yesa. S. Hamiseno dan Kabid PMK, Dr. H. Dodin Rusmin Nuryadin, juga kepala dinas Disdukcapil Heri Suherman. Sosialisasi dilaksanakan di area utama gedung sate, Jln Diponegoro Bandung .
Tahun 2019 ini terkait Penerimaan Peserta didik baru, tepatnya untuk jenjang sekolah SMA/ SMK/ SLB, di wilayah Jawa Barat. Sesuai amanat Gubernur Jawa Barat, H.M . Ridwan Kamil, akan diimplementasikan secara mendekati adil. Berpedoman pada Peraturan Gubernur no 16 tahun 2011, tentang penerimaan peserta didik baru, tegas Sekda Jabar , mengenai Teknik diserahkan kepada Kepala dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat no : 412 . /9121 Set. disdik. dalam bentuk penerimaan siswa baru. Ujar, H. Iwa Karniwa .
Disampaikan oleh Sekda Jabar, dengan Aturan yang diberlakukan tahun ini, guna mengantisipasi adanya pihak yang kerap mencari keuntungan saat PPDB, sehingga kami tepatnya Pemerintah jabar , Kadisdik Jabar menggandeng Disduk Capil , terkait persyaratan dalam Penerapan Zonasi. Guna memenuhi hak dasar warga negara dalam memperoleh Pendidikan yang bermutu, berkeadilan dengan penerapan obyektif , Akuntansi, transparan tanpa Diskriminasi, sehingga tercapai peningkatan Akses Layanan Pendidikan sesuai dengan kondisi jabar, ujar Iwa.
Dijelaskan juga oleh Kadisdik Jabar yaitu ibu Ike, dalam PPDB tahun ini ada tiga jalur pilihan, diantaranya jalur Zonasi, dengan kuota 90 % memprioritaskan jarak domisili ( rumah siswa ) ke sekolah, dan 20 % didalam nya bagi Siswa yang ekonomi tidak mampu. Jalur zonasi melalui usulan kabupaten/kota, berdasarkan kesepakatan dengan MKKS ( Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) sesuai ketetapan Pergub. Jalur prestasi dengan kuota 5 %, melalui UN atau non UN. serta jalur ketiga jalur perpindahan orang tua dalam kepentingan Tugas .
Penerapan Zonasi pada tanggal 24 April 2019, Sosialisasi PPDB oleh pemerintah pendidikan Provinsi Jabar di mulai 1 mei sampai dengan 16 Juni 2019, ke seluruh kota Kabupaten di Jabar, pendaftaran tanggal 17 sampai dengan 22 Juni 2019, Verifikasi uji kompetensi tanggal 24 sampai dengan 26 juni 2019, pengumuman hasil seleksi tanggal 29 juni 2019, dan daptar ulang dilakukan hanya dua hari pada tanggal 1 sampai 2 Juli 2019, awal tahun pelajaran baru 2019 – 2020 , pada tanggal 15 juli 2019, dengan masa pengenalan sekolah pada tanggal 14 sampai dengan 18 juli 2019 . PPDB tahun ini dilakukan kerja sama antara Dinas pendidikan dan Institut Teknologi Bandung ( ITB ) dengan Berbasis Web. .pengumuman hasil seleksi akan disampaikan ke sekolah masing masing, untuk diteruskan informasinya ke orang tua siswa PPDB . Jalur Zonasi hanya berlaku untuk SMA, sedangkan untuk SMK saat pendaftaran disertai test minat dan bakat serta test kesehatan untuk program Kompetensi tertentu tanpa melalui Zonasi. Ujar Kadisdik Jabar, lewat penjelasannya. ( Farida ) .