Untuk pendidikan tatap muka hanya akan dilakukan ketika sudah zona hijau. Nah, level zona ini tidak berdasarkan desa, kelurahan atau kecamatan, tapi berbasis kabupaten/kota.
Bandung, Bewarajabar.com — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik Jabar, Dedi Supandi dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Masjid Al-Aman Polda Jabar di Jln. Soekarno-Hatta No. 748, Kota Bandung, Selasa (16/6/2020).
“Ada dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dikeluarkan. Pertama tentang prosedur pelaksanaan belajar mengajar di kabupaten/kota. Kedua tentang kegiatan belajar mengajar di SMA,SMK, dan SLB di masa pandemi,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Kadisdik, pembelajaran di satuan pendidikan pada awal tahun ajaran 2020/2021 masih berbasis daring. Sebab, selain belum rampungnya Pergub, kondisi di Jabar pun belum ada kabupaten/kota yang sudah di zona hijau.
“Untuk pendidikan tatap muka hanya akan dilakukan ketika sudah zona hijau. Nah, level zona ini tidak berdasarkan desa, kelurahan atau kecamatan, tapi berbasis kabupaten/kota,” jelasnya.
Kadisdik yang juga menjabat Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar menjelaskan, cara mengentaskan penyebaran Covid-19 adalah dengan memutus mata rantai penyebarannya. Maka, ia mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama bekerja sama menerapkan protokol kesehatan.
“Kita harus bekerja sama dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.