Soreang, bewarajabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tengah mempersiapkan regulasi / aturan terkait pembukaan sektor pariwisata di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) H. Yosep Nugraha, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).
“Kami sudah koordinasi dengan Tim Gugus Tugas melalui Bagian Hukum Setda (Sekretariat Daerah) untuk merumuskan ketentuan di bidang kepariwisataan terkait dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” ungkap Yosep
Dirinya menjelaskan, dalam regulasi tersebut seluruh sektor pariwisata di Kabupaten Bandung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jika terdapat pengelola usaha pariwisata yang melanggar, pihaknya akan segera menindak tegas.
“Pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga aturan jaga jarak wajib dilaksanakan disetiap usaha pariwisata. Jika ada pengelola yang melanggar, akan kami kenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, tulisan, denda, sampai kepada pencabutan izin dan penutupan tempat pariwisata,” paparnya.
Untuk menyukseskan aturan itu, pihaknya telah melakukan dialog bersama pengelola industri pariwisata. Ia menambahkan, seluruh restoran dan hotel siap menerapkan protokol kesehatan dan telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Selain itu, kami juga memberikan sosialisasi secara intensif kepada pengelola dan masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan pada sektor pariwisata. Sementara untuk memberikan edukasi, kami telah berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Satpol PP untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam mengimplementasikan hal tersebut,” imbuh Kadis Parbud.
Lebih dalam Yosep menerangkan, pada masa PSBB Proposional yang akan berakhir pada 12 Juni mendatang, pihaknya masih membatasi operasional industri pariwisata di Kabupaten Bandung.
“Kabupaten Bandung termasuk zona kuning, dimana objek pariwisatanya masih ditutup, terkecuali hotel dan restoran. Hotel hanya melayani penginapan dan makan serta minum di kamar. Untuk Restoran hanya melakukan pelayanan pesan antar atau take a way,” ucapnya.
Sementara untuk objek wisata, ia juga menjelaskan, pihaknya berencana melakukan simulasi dan uji coba pada salah satu objek wisata, yakni Glamping Lakeside, Rancabali.
“Setelah sosialisasi, kami akan melakukan simulasi dan uji coba di salah satu objek wisata yang kami miliki. Hasil uji coba ini nantinya akan jadi bahan evaluasi kami. Apakah Kabupaten Bandung siap membuka sektor pariwisata atau tetap harus di tutup,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Yosep juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dan patuh pada protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Jika regulasi sudah dibentuk dan para pelaku industri sudah siap, tinggal kedisiplinan masyarakat sendiri. Jika masyarakatnya tidak menggunakan masker, tidak cuci tangan, tidak menjaga jarak dan selalu berkerumun, mungkin saja Kabupaten Bandung yang sekarang zona kuning bisa menjadi zona merah,” pungkasnya.