Bandung, bewarajabar.com – Pos Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2020 Alun-alun Ujungberung dan Panyileukan disambangi Kasat Binmas Polrestabes Bandung AKBP Sukana Hermansyah, SH, MM, Selasa 29 Desember 2020.
Menjambangi dan pengecekan ke tiap Pos Pam Ops Lilin Lodaya 2020, Kasat Binmas Polrestabes Bandung, mewakili Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, SIK, MH, untuk memastikan Anggota Pam dan Kapospam lengkap.
AKBP Sukana Hermansyah, pada kesempatan berkunjung ke Pos Pam Ujungberung dan Panyileukan menyampaikan arahan, agar tingkatkan kewaspadaan dengan tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Respons terhadap situasi yang terjadi. Harus berpakaian rapih dan bersih. Laporkan perkembangan situasi ke Posko Utama dan pelihara Protokol Kesehatan.
Kunjungan tersebut, kata Hermansyah, dalam rangka pengecekan sarana dan prasarana serta kesiap siagaan personel di tiap Pos Pam dalam pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Kasat Binmas juga mengingatkan agar anggota yang melakukan pengamanan, harus tetap menjaga kesehatan dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan, agar terhindar dari virus Covid 19.
” Selama menjalankan tugas, tetap semangat, humanis, tegas dan terukur dalam melayani masyarakat yang melintasi jalur Pos Pam,” ujar Hermansyah.
Ditempat terpisah, Hermansyah menuturkan, jelang Akhir Tahun 2020 Pandemi Covid-19 terus mengalami peningkatan sangat cepat dan masif, bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan perayaan Pesta Tahun Baru ini dilarang. Masyarakat Kota Bandung maupun luar Kota Bandung, dihimbau untuk kembali ke rumah masing – masing.
” Disaat Pandemi Covid-19 ini masyarakat dilarang untuk menggelar pesta perayaan Hari Natal maupun Tahun Baru, karena kasus terkonfirmasinya Covid-19 terus mengalami peningkatan yang sangat cepat dan masif, untuk itu pada Operasi Lilin Lodaya tahun 2020 ini jajaran Polrestabes Bandung dipacu terus hadir untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Pelaksanaan Patroli Harkamtibmas selama Operasi Lilin Lodaya 2020 terus dilaksanakan, untuk mencegah terjadinya potensi-potensi gangguan Kamtibmas, selama perayaan Natal dan menjelang pergantian tahun.
” Hal tersebut, mengingat pada tahun sebelumnya masyarakat masih boleh menggelar perayaan Natal maupun tahun baru. Sedangkan tahun ini dilarang, akibat Pandemi Covid-19 yang kasusnya terus mengalami peningkatan,” tutup AKBP Sukana Hermansyah.*
Discussion about this post