Info Bpjs Ketenagakerjaan – Apa saja manfaat Jaminan Kematian (JKM) Dan Berapa Jumlah Santunan Untuk Para pekerja? – Selain kegiatan jaminan hari Tua (JHT) para pekerja yang meninggal dunia saat masih aktif bekerja bukan tanggapan kecelakaan kerja, maka jago warisnya akan mendapatkan santunan dengan ketentuan sebagai berikut..
Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) |
Program Jaminan Kematian (JKM)
- Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada jago waris saat peserta meninggal dunia bukan tanggapan kecelakaan kerja.
- Iuran JKM
- bagi peserta peserta honor atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari honor atau upah sebulan.
- Iuran JKM bagi peserta bukan peserta upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
- Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada jago waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat santunan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
- Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan terpola 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
- Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan tanggapan kecelakaan kerja dan telah mempunyai masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
- Besarnya iuran dan manfaat kegiatan JKM bagi peserta dilakukan penilaian secara terpola paling usang setiap 2 (dua) tahun
Baca juga: Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Demilianlah manfaat Program jaminan Kematian (JKM) dan Jumlah sanatunan yang diberikan kepada jago warisnya.