Bandung, Bewarajabar — Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat akan menggencarkan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) bersama TNI-Polri. Operasi itu pun akan melibatkan Satgas kabupaten/kota menyusul penetapan status Siaga 1 di kawasan Bandung Raya. Operasi yustisi yang diberi nama Operasi Senyum ini merupakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan prokes 5 M untuk pencegahan Covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung kini berstatus zona merah Covid-19. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan akan menyasar titik-titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi menjadi tempat transmisi virus.
Operasi sendiri sudah dimulai Jumat (25/6/2021) hingga Minggu (27/6/2021) lalu di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).
Menurut Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.
“Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah. Nah, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan,” kata Ade, Senin (28/6/2021).
Ade menyebutkan, operasi senyum merupakan operasi yang digelar untuk mendorong masyarakat patuh dalam menerapkan prokes. Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten Bandung, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan. Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di kawasan Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya.
Rumah sakit juga menjadi perhatian pihaknya karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar. Meski bernama Operasi Senyum, lanjut Ade, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang-undang yang berlaku.
“Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan,” katanya lagi.
Ade menambahkan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto Nomor 5 Tahun 2021 berupa sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.