Bewarajabar | Bandung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja perihal Tindak Lanjut Peraturan Daerah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), di Ruang Rapat Bapemperda, Selasa (28/3/2023).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dudy Himawan S.H., bersama Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Pada rapat kerja kali ini dihadiri oleh Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Mahyudin, S. Ag., Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Agus Salim, dan Hj. Siti Nurjanah, S.S., dan Sekretaris DPRD Kota Bandung M. Salman Fauzi, S.IP., M.SI.
Siti Nurjanah berpendapat bahwa pencabutan LKK ini bisa dilaksanakan dengan beberapa hal yang harus diperhatikan.
“Sebenarnya Pencabutan Perda ini dapat dilaksanakan dan nantinya pun akan melalui Peraturan Wali Kota saja. Namun harus diperhatikan juga perihal apakah di dalam perwal tersebut terdapat LPM tingkat Kecamatan dan Kota dan apakah dalam perwal tersebut terdapat regulasi yang mengatur batas waktu masa jabatan?” ujar Siti.
Selain itu, Erick Darmadjaya juga mengungkapkan bahwa LKK ini harus bisa memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, terlebih pada kondusifitas keberlangsungan bermasyarat di Kota Bandung.
“Sejauh mana manfaat LKK ini terhadap masyarakat, manfaat telah dituangkan di rekomendasi yang saya kira nanti bisa dijadikan salah satu rujukan untuk kemudian hari,” kata Erick.
Begitupun dengan Agus Salim dan Asep Mahyudin yang mendorong permasalahan ini secepatnya diselesaikan dengan segera mencabut Perda LKK ini.
“Saya sarankan kita bereskan saja. Toh ternyata yang menjadi permasalahan terkait LKK ini sudah ada solusinya,” kata Agus Salim.*