Berita Bpjs Terbaru – Dalam rangka mempermudah akomodasi kesehatan pertama ataupun tingkat lanjut khususnya swasta untuk mendapat biaya pengobatan kepada peserta Bpjs, sekarang pihak Bpjs meluncurkan Supply Chain Financing (SCF). Program ini semacam pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes kawan BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoicesebelum jatuh tempo pembayaran.
Seperti yang kami kutip dari bpjs-kesehatan.go.id. Pembiayaan tagihan Faskes tersebut akan dilaksanakan dengan memakai akomodasi Program Pembiayaan Tagihan Faskes kawan BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) dari 4 bank yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.
Bpjs Luncurkan SCF Untuk Permudah Pelayanan Faskes Kepada Peserta Bpjs |
“Kondisi dikala ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melaksanakan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari sehabis berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami berhubungan dengan 4 bank kawan BPJS Kesehatan menunjukkan kegiatan SCF ini.
Dengan impian likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujar Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu (20/01).
Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan makasimal N+15 hari semenjak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2013. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
“Semoga Supply Chain Financing ini sanggup segera kita realisasikan semoga pembayaran tagihan Faskes sanggup dilakukan sempurna waktu, dan likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan sanggup terjaga, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan di Faskes tingkat lanjutan juga sanggup ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Fachmi Idris.
Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Direksi 4 bank kawan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan yakni BRI, BNI, Bank Mandiri serta BTN. Tindaklanjut dari MoU, yakni masing – masing pihak akan menyiapkan infrastruktur dan sistem untuk mendukung implementasi kegiatan ini.
< Baca Juga: Persyaratan Klinik Menjadi Faskes Bpjs >
Selanjutnya akan dibentuk Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan 4 (empat) Bank BUMN wacana Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan kawan BPJS Kesehatan sebagai payung Faskes sanggup memakai akomodasi ini, serta Perjanjian Kerjasama antara Bank BUMN dengan Faskes kawan BPJS Kesehatan yang membutuhkan fasilitas/program ini.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Supply Chain Financing (SCF) ini tidak ada alasan lagi klinik atau puskesmas dan rumah sakit menolak pasien Bpjs Kesehatan, alasannya pihak Bpjs akan membayar sempurna waktu penggantian tagihan biaya kesehatan yang telah dikeluarkan Faskes