Bewarajabar – Mabes Polri meluruskan Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex bukan binary option Binomo.
“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Dikatakan Gatot, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran perita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan, kasus yang menjerat Doni Salmanan telah dinaikan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (4/3/2032), dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot.