Sabtu, 10 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Binary Option, Mungkinkah Uang Korban Kembali?

Admin 001 by Admin 001
10 Maret 2022
0
Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Binary Option, Mungkinkah Uang Korban Kembali

Doni Salmanan dan Indra Kenz (Instagram)

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Penyidikan terhadap kasus investasi bodong berkedok trading binary option terus dilanjutkan pihak kepolisian.

Kasus ini menyeret dua nama influencer yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih terus menelusuri aset Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Terhadap kasus Indra Kenz, polisi sudah melakukan penyitaan sejumlah aset, seperti mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari, dan 2 rumah mewah di Medan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.

Polisi juga akan menyita sejumlah aset lainnya seperti rumah di Deli Serdang seharga Rp 6 miliar, rumah di Tangerang, hingga unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta.

Pada kasus Quotex, polisi telah memblokir rekening milik Doni Salmanan. Namun, pihak kepolisian belum bisa menginformasikan berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, kerugian korban dalam kasus penipuan Indra Kenz mencapai lebih dari Rp 25 miliar, tepatnya Rp 25.620.605.124.

Jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan. Lantas, mungkinkah uang milik para korban penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali?

Ada peluang Merespons ini, pakar hukum pidana bidang TPPU Yenti Garnasih mengatakan, uang para korban bisa dikembalikan. Polisi dapat menelusuri aliran uang tersebut melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya, makanya cepat-cepat,” kata Yenti dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Yenti berharap, nantinya putusan pengadilan tidak keliru sehingga bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban. Ia kemudian menyinggung kasus First Travel.

Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.

Oleh karenanya, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini mengingatkan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum untuk membuat satu sangkaan dan dakwaan terkait TPPU kepada para tersangka kasus penipuan.

Nantinya, dakwaan itu bakal mempermudah polisi dan penyidik untuk melakukan upaya penyitaan aset pelaku kejahatan. “Yang penting investigator itu harus mendakwa dalam satu dakwaan. Artinya sangkaan sekarang juga dalam satu sangkaan,” kata Yenti.

Jalan berliku Sementara, menurut pakar hukum pidana Agustinus Pohan, uang para korban dalam kasus ini bisa saja dikembalikan melalui sejumlah langkah.

Agustinus menyarankan agar para korban penipuan, baik Binomo maupun Quotex, berhimpun dalam satu wadah guna membantu penyidik Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset para tersangka.

“Sejak sekarang sebaiknya seluruh korban berhimpun dalam satu wadah dan membantu asset tracing dan meminta semua informasi tentang aset yang disita,” kata Agustinus, Rabu (9/3/2022).

Namun demikian, kata Agustinus, para korban, saat ini belum bisa mengajukan gugatan perdata kepada kedua tersangka karena harus menunggu putusan pidana. “Yang penting saat ini mencegah adanya pengalihan aset,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan, dalam sebuah sidang pengadilan perkara pidana, kepentingan korban seringkali dilupakan.

Padahal, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa barang bukti yang disita harus dilembalikan ke korban jika memang itu hak mereka.

“Namun beberapa kasus misalnya First Travel atau Jiwasraya ini tidak terjadi,” ujar Eva.

Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Pasal 19 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kesempatan untuk pengajuan gugatan keberatan manakala uang hak korban disita negara.

Dalam perkara pidana umum, lanjut Eva, mekanisme ini tidak dikenal. Namun, tidak menutup kemungkinan gugatan perdata dilakukan. Sedangkan dalam perkara First Travel, hakim pada Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan supaya seluruh aset para pelaku dan perusahaan dikembalikan kepada negara.

“Kalau perkara pidananya sudah putus, uang sudah disita negara, maka gugatan perdata kepada pelaku seolah-olah memperebutkan pepesan kosong,” ucap Eva.

“Yang paling aman pada dasarnya adalah penggabungan perkara pidana dan perdata. Namun, dalam praktIk hal ini jarang dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Kata OJK Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, korban kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapatkan pengembalian kerugian uang sepenuhnya.

Ia mengatakan, besarnya pengembalian itu tergantung dari hasil putusan pengadilan kelak. “Dalam berbagai kasus investasi ilegal, tidak pernah ada pengembalian kerugian 100 persen,” kata Tongam dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, menurut dia, pengembalian kerugian kasus investasi ilegal sulit dilakukan. Sebabnya, perlu verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.

Dalam beberapa kasus, ada investor yang sudah pernah mendapatkan keuntungan atau bonus atas investasi yang mereka tanamkan. Namun, hal itu kemudian kerap tidak diakui mereka.

“Perlu verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor, di mana sebagian investor bisa saja sudah pernah dapat untung atau bonus, tapi sering tidak diakui,” ucap Tongam.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menanti Penelusuran Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan, Mungkinkah Uang Korban Kembali?”

Tags: binomodoni salmananindra kenzKasus Investasi BodongQuotextrading binary option
Previous Post

Berikut Deretan Artis yang Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan

Next Post

Viral Foto Lawas Pernikahan Doni Salmanan dengan Istri Pertama

Admin 001

Admin 001

Related Posts

Mobil Dinas Rombongan Bupati Kuningan Seruduk Motor, Ada Korban Jiwa
Peristiwa

Mobil Dinas Rombongan Bupati Kuningan Seruduk Motor, Ada Korban Jiwa

4 April 2023
Kasus Suap MA: Theodorus Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Heryanto Tanaka
Peristiwa

Kasus Suap MA: Theodorus Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Heryanto Tanaka

28 Februari 2023
Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung (MA) Disidangkan
Headline

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung (MA) Disidangkan

20 Februari 2023
Identitas Bjorka Terungkap? Berikut ini 3 Kecerobohan Hacker Bjorka yang Bisa Jadi Senjata Menangkapnya
Peristiwa

Identitas Bjorka Terungkap? Berikut ini 3 Kecerobohan Hacker Bjorka yang Bisa Jadi Senjata Menangkapnya

14 September 2022
Hacker Bjorka Kembali Beraksi, Sukses Membuat Bingung Jutaan Warganet. Anda Salah Satunya ?
Peristiwa

Hacker Bjorka Kembali Beraksi, Sukses Membuat Bingung Jutaan Warganet. Anda Salah Satunya ?

14 September 2022
Gembar-Gembor Vaksin Covid-19, Hacker Bjorka Bongkar Luhut Panjaitan Belum Booster?
Peristiwa

Gembar-Gembor Vaksin Covid-19, Hacker Bjorka Bongkar Luhut Panjaitan Belum Booster?

13 September 2022
Next Post
foto-doni-salmanan-saat-menikah-dengan-istri-pertama-gigi-ruwanita

Viral Foto Lawas Pernikahan Doni Salmanan dengan Istri Pertama

Comment

  • Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupa-Rupa Ngaran Kekembangan (Basa Sunda)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Andmesh Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Maroon 5 Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dudun Holidin: Dibela Moal Codeka, Dipercaya Moal Sulaya

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
PPDB Tahap 1 Tembus 57 Ribu Pendaftar

PPDB Tahap 1 Tembus 57 Ribu Pendaftar

by Heri Angga Kusumah
8 Juni 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Sebanyak 57.859 calon peserta didik baru telah mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat...

Komitmen Kepada Pemegang Saham Publik, IPCC akan Gelar RUPS Pertanggungjawaban

Komitmen Kepada Pemegang Saham Publik, IPCC akan Gelar RUPS Pertanggungjawaban

by Aggil
8 Juni 2023
0

Bewarajabar | Jakarta - Sebagai bagian dari perusahaan publik yang sahamnya telah tercatat di Bursa Efek Indonesia maka pelaksanaan dan...

Warga Baleendah Keluhkan Pelayanan Publik di Kecamatan Baleendah

Warga Baleendah Keluhkan Pelayanan Publik di Kecamatan Baleendah

by H. Jaenudin - Pemerhati Kepolisian, Sosial dan Budaya
8 Juni 2023
0

Bewarajabar | Kab. Bandung - Ketika penulis berniat mengirimkan surat ke kantor Kecamatan Baleendah, jam tangan yang dipakai penulis sudah...

Bupati Garut Lantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Garut

Bupati Garut Lantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Garut

by Maman Suparman
7 Juni 2023
0

Bewarajabar | Garut - Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, dalam pelaksanaan...

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved