Bewarajabar, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).
Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).
Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina.
Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.
Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa Dahlan Iskan bahkan bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.
“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.
Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina.
Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.
Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut.
Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.
Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini.
“Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.
Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.
Usai dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut.
Dia juga membantah dikulik soal aliran dana.
“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.
Dalam catatan media bukan sekali ini Dahlan Iskan tersangkut kasus korupsi.
Setidaknya ia pernah terseret kasus dugaan korupsi yakni:
1. Kasus Pembangunan Gardu Induk 2011-2013 Pada Juni 2015, Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PLN, dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kejaksaan mulai mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah laporan audit BPKP.
Dahlan menolak tuduhan ini dan mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Agustus 2015 karena ketidakcukupan bukti.
2. Kasus Penjualan Aset PT PWU Pada Oktober 2006, Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.
Kejati Jatim menyebut bahwa aset tersebut dijual di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) selama Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Dahlan menyebut ada konspirasi “orang-orang berkuasa” dalam kasus ini yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Sidoarjo.
3. Kasus Pengadaan Mobil Listrik KTT APEC 2013 Pada Februari 2016, Dahlan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali.
Proyek senilai Rp32 miliar ini didanai oleh BRI, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina.
Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sebesar Rp28,99 miliar.
Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, juga divonis bersalah.
Meskipun Dahlan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Dahlan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi.
Dahlan mempertanyakan status tersangkanya dalam tiga kasus terpisah.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah.
Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun.
Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian.
Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.