BANDUNG, bewarajabar.com — Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad resmi melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sumedang periode 2019-2024, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20) / 12/19).
Pelantikan anggota BPSK dengan total 27 orang yang sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1447 Tahun 2019 untuk Kabupaten Purwakarta, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1448 Tahun 2019 untuk Kabupaten Cianjur, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1449 Tahun 2019 untuk Kabupaten Sumedang.
Daud mengatakan, pelantikan ini menerapkan kebijakan yang menjamin kepastian hukum atas dukungan konsumen yang meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait hak mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh tanpa harus dibayar.
“Perlu perwakilan lembaga yang berkompeten mewadahi tuntutan sengketa dengan penjual / pemasok atau pun penyedia barang dan jasa sesuai dengan pengembangannya sektor perdagangan barang dan jasa di dalam negeri yang semakin dinamis,” tutur Daud.
Lebih lanjut, Daud mengingatkan para anggota BPSK yang dilantik ini untuk menyelesaikan sengketa di Jabar. Menurut data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar, setiap bulan kurang lebih setiap 20 meter di kabupaten / kota Jabar.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan mendukung tugas BPSK agar dapat hadir dalam perdagangan yang adil, memberikan keseimbangan antara produsen dan konsumen,” ujar Daud.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Anggriono Sutiarto sementara itu berujar, berdasarkan UUD pihaknya diamanatkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan konsumen di Indonesia.
Terkait dengan melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Perdagangan melakukan kebijakan perlindungan konsumen melalui empat pilar. “Yaitu pertama, tingkatkan produk barang dan jasa yang berkualitas dan bermanfaat melalui persetujuan konsumen dan buat kepastian hukum bagi konsumen dan usaha,” ucap Anggriono.
Kemudian kedua, mengintensifkan pengawasan barang transportasi dan jasa. Ketiga, meningkatkan edukasi pada konsumen melalui gerakan penyadaran hak-hak konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri serta usaha yang bertanggung jawab. Terakhir, lanjut Anggriono, yaitu perlindungan kelembagaan perlindungan konsumen.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum, konsumen pun memiliki alternatif penyelesaian yang disetujui baik di dalam maupun di luar pengadilan. Salah satunya, BPSK adalah yang menyetujui konsumen luar pengadilan, sebagai ujung tombak dilapangan.
“Saya tekankan, para anggota BPSK harus mampu membangun sinergi dengan pelanggan dan mendukung usaha. Mendukung yang dapat terwujud BPSK yang berkualitas,” tutup Anggriono. (*)