Bandung, bewarajabar.com — Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Drs. H. Mulyanah M. Mpd, mengulas PP NO 53 TH 2010 , terkait disiplin Pegawai Aparat Negeri Sipil dikalangan Lembaga Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, semua ditentukan dalam Perundang-undangan atau peraturan Kedinasan baik untuk ASN Pusat ataupun daerah disatuan Pendidikan .
Jika tidak ditaati atau dilanggar secara Prosedur akan dikenakan Disiplin Hukum , sesuai dengan fakta dan bukti kesalahan, apakah itu pelanggaran Disiplin Ringan, Sedang atau Berat . Ujar H . Mulyanah M. Pd menjelaskan pada Media, hal ini dijelaskan terkait adanya desas desus guru didaerah yang melanggar kedisiplinan pegawai tidak pernah ngajar sebagaimana kewajiban seharusnya penjelasan , disampaikan pada Media diruang kerjanya , di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Jl. DR . Radjiman Bandung.
Pelanggaran yang dimaksud pada ASN ujar Mulyanah , karena melanggar larangan atas aturan, baik secara lisan, tulisan atau tindakan, Seperti halnya menyalahgunakan wewenang, mengedepankan keuntungan pribadi atau Golongan, memiliki, menjual, membeli , mengadaikan barang yang bergerak atau tidak bergerak , berupa Dokumen ataupun surat berharga milik Negara, bahkan keberpihakan dalam kampanye untuk mensukseskan satu Calon agar menang itupun masuk bentuk pelanggaran kedisiplinan kata Kasubag kepegawai dan umum Disdik Jabar .
Untuk penindakan Disiplin Hukum ada kategori Disiplin Hukum yang bisa diterapkan, Ringan bisa melalui Teguran atau tulisan oleh atasannya untuk dibina kalau guru oleh Kepsek , disiplin sedang dalam satu contoh dalam satu Tahun bisa diturunkan pangkat setingkat lebih rendah satu Tahun, itupun harus didukung fakta permasalahan dan laporan pimpinan terkait.
Jika sudah mengarah pada disiplin Hukum Berat akibat Prilaku, bisa dijatuhkan Hukuman disiplin dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun, Pemindahan bahkan pembebasan dari jabatan pemberhentian dengan Hormat atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak Hormat dari status Pegawai Negerinya. Sangat berat disiplin Hukum dalam PP no 53 Thn 2010 , bahkan bagi ASN yang tidak masuk kerja dalam setahun 45 Hari, akan ditindak keras dengan diberhentikan, tegas Kasubag Kepegawaian dan umum Disdik Jabar, Drs .H.Mulyanah.
Namun setiap tindakan Disiplin dalam bentuk Hukuman, dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran atasannya langsung, jika teguran atasan diabaikan, atasan bisa memberi laporan pada Atasannya yang lebih tinggi misalnya kalau di satuan pendidikan, Kepsek bisa melaporkannya ke Kantor Cabang Dinas, jika KCD tidak berhasil membina dalam jenjang waktu yang ditegaskan, secara bertahap KCD harus melaporkan pada Dinas Pendidikan Provinsi, dan jika melalui disiplin di Provinsi masih tetap tidak berubah prilakunya, Disdik Provinsi akan menyampaikan ke Badan kepegawaian daerah, dengan menyertakan bukti pelanggarannya, baik pelanggaran berupa kewajibannya atau apapun secara kumulatif waktu pelanggaran, hari dan tempat pelanggaran, disertai latar belakang yang terjadi serta motif apa yang mendorong terjadinya pelanggaran .
Pihak Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) juga akan menurunkan tim pembina khusus yang melibatkan beberapa OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ), diantaranya Biro Hukum dan Inspektorat untuk kebenarannya dan sebagai standar untuk penerapan kedisiplinan Hukum pada ASN yang melanggar, dalam ruang lingkup kinerja lembaga Dinas Pendidikan yang di dalam kinerja ASN banyak Guru, dengan harapan hasil Kegiatan Belajar Mengajar ke Siswa secara moral dituntut memberikan ilmu pengetahuan, guna mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang Berahlak mulia, Beriman, bertaqwa, Berilmu, Cakap, Kreative serta Mandiri, membentuk warga negara yang Demokratis serta Bertanggung jawab, sesuai dengan Amanat Undang-undang sisdiknas No. 20 Tahun 2003, guna mencerdaskan Anak Bangsa, kami pihak disdik jabar akan lebih memprioritaskan kwalitas guru selaku pendidik termasuk menerapkan kedisiplinan sesuai Prosedur yang diterapkan dalam Undang undang Kedisiplinan pegawai . Ungkap H. Mul dalam penjelasannya pada Media. (Farida)