Bandung, bewarajabar.com- Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Adapun para tersangka ada 2 (dua) orang yaitu SU Alias AL Bin SI, Umur 40 thn, laki laki, Budha, keturunan Tionghoa, Swasta, menikah, alamat Jln. H. Honein Kel. Cendana Kec. Rantau utara, Kab. Labuan Batu Propinsi Sumut. Dan yang satu lagin YO Alias OC, Laki laki, 29 tahun, Sunda, tunakarya, menikah, Dsn. Karajan Rt.2 Rw.4 Desa Pacing Kec. Jatisari Kab Karawang dan Kp. Cinangka Kec. Bungursari Kab. Purwakarta.
Barang bukti antara lain 3 bungkus plastik Sabu merk Guan Yin Wang berat 3100 gram, 1(Satu) paket plastik sedang isi sabu berat 1,5 gram, 1 (satu) botol kecil isi sabu dengan berat Brutto 3 Gram, 5 (lima) unit HP berbagai merk (disita dalam penguasaan Tsk SU alias AL), 1 (satu) paket plastik kecil isi Sabu dengan Brutto 0,4 Gram, 1 (satu) bong Plastik, dan 1 (satu) Unit HP OPPO warna biru (disita dalam penguasaan Tsk YO alias OC ). Berat seluruh Narkotika jenis Sabu 3104,9 gram (Tiga Ribu Seratus empat koma sembilan gram)
Tempat kejadian perkara di Kp. Cikiara Rt.06 Rw.02 Ds. Wana Kerta Kec. Bungursari Kab. Purwakarta. Waktu kejadian Hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 21.00 Wib.
Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 21.00 Wib. Team Dit Res Narkoba Polda Jabar telah melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan, penyitaan dan penggeledahan di rumah Sdr. SU Alias AL dan tertangkap tangan telah melakukan penyalahugunaan Narkotika Gol I jenis sabu.
Saat dilakukan introgasi kedua tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika Gol I jenis Sabu dengan cara menggunakan sabu secara bersama sama.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Tsk YO Alias OC telah kedapatan memiliki sabu didalam genggaman tangan dan Bong alat hisap sabu didalam kamar mandi, sedangkan sabu didapat dengan cara dikasih langsung oleh Sdr. YO (DPO) yang sudah dikenal sejak lama. Tersangka memiliki sabu didapat dengan cara membeli kepada Sdr KU (DPO) di daerah Medan dengan harga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).
Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 bertempat di dalam gudang yang beralamat Kp. Cinangka Kel. Bungursari Kab. Purwakarta, bahwa Tsk SU Alias AL telah membawa narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 4 Kg namun sabu 1 kg telah di serahkan kepada Sdr AG (DPO). Sisa sabu disembunyikan didalam salon mobil, kemudian salon yang berisi sabu oleh Tsk YO Alias OC disembunyikan di dalam gudang, setelah dilakukan introgasi kedua tersangka menunjukan tempat penyimpanan sabu sehingga berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak salon warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus teh china isi sabu dengan Berat Brutto 3.100 (tiga ribu seratus) Gram
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI No. 35 thn. 2009, tentang narkotika. (Q’ Bull)**