Bandung, Bewarajabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung Tahun 2025–2045, yang akan menjadi peta jalan strategis pembangunan kependudukan jangka panjang.
Dokumen ini disusun berdasarkan proyeksi data kependudukan hingga 20 tahun ke depan, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
Anggota Pansus 11, Rendiana Awangga (S.Tr.Kom.Ak) atau akrab disebut Kang Awang, menjelaskan bahwa Raperda ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dinamika kependudukan sekaligus memanfaatkan potensi bonus demografi secara optimal.
“Raperda ini menjadi panduan penting agar pembangunan penduduk lebih terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
GDPK Kota Bandung dibangun berdasarkan lima pilar strategis:
1. Pengendalian kuantitas penduduk
2. Peningkatan kualitas penduduk
3. Pembangunan keluarga
4. Penataan persebaran dan mobilitas penduduk
5. Administrasi kependudukan
Pilar-pilar ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang seimbang, berdaya saing, dan tangguh menghadapi tantangan modern.
Tantangan dan Peluang
Kang Awang menyoroti sejumlah tantangan yang harus diantisipasi, seperti:
- Laju pertumbuhan penduduk yang menekan ketersediaan lahan, air bersih, dan energi
- Ketimpangan kualitas SDM antarwilayah
- Urbanisasi tinggi yang berpotensi melemahkan ketahanan keluarga
Di sisi lain, peluang yang bisa dimanfaatkan termasuk:
- Momentum bonus demografi
- Pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan dan layanan publik
- Penguatan sektor ekonomi kreatif untuk menyerap tenaga kerja produktif
Langkah Strategis Pemerintah
Untuk menghadapi tantangan dan memaksimalkan peluang, Raperda GDPK mendorong:
1. Program Keluarga Berencana (KB) inklusif dan pemantauan kelahiran berbasis data digital
2. Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan vokasi, layanan kesehatan preventif, dan literasi digital
3. Pembinaan keluarga muda serta pendidikan pra-nikah di tingkat kelurahan
4. Penataan persebaran penduduk melalui integrasi kebijakan kependudukan dengan tata ruang wilayah (RTRW)
5. Pengembangan digitalisasi administrasi kependudukan dan pelatihan aparatur untuk memperkuat layanan publik
Kang Awang menegaskan, Raperda ini bukan sekadar dokumen politik, tetapi merupakan rekomendasi strategis yang diharapkan dapat memperkaya pembahasan kebijakan selanjutnya.
“Kami berharap Raperda ini mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada keluarga, generasi muda, dan masa depan Kota Bandung,” tutupnya.




































































Discussion about this post