Bewarajabar | Bandung – Direktur PT. Kagum Karya HUSADA (KKH) Nugroho Tjondrojono, membantah pemberitaan berjudul “Diduga Melakukan penipuan, Pemilik Rusun The Jarddin Melaporkan PT. KKH Ke Mapolda”.
Menurut Nugroho, dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana penipuan, dan atau tindak pidana lainnya, demikian hak jawab yang diterima redaksi bewarajabar.com melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Harry F Hasugian & Partners tertanggal 20 April 2022.
Disampaikannya juga, bahwa salah satu sebab PT. KKH pailit adalah penolakan proposal perdamaian oleh Sdr. Maruli Siregar, sehingga dengan keadaan pailit dimaksud, maka semua pihak seharusnya tunduk terhadap proses hukum yang berlaku (menunggu penyelesaian oleh Kurator).
Selanjutnya atas pelaporan yang telah merugikan baik materil maupun immateril tersebut, Direktur PT. KKH (dalam pailit) akan melaporkan balik seluruh pihak yang melaporkannya.