Bewarajabar.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Jawa Barat (Raperda RTRW) 2022-2042 di Kabupaten Sumedang, Kamis, 3 Februari 2022.
Menurutnya sosialisasi Raperda RTRW tersebut bertujuan agar para peserta bisa memahami kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan disinkronkan atau diturunkan dengan kebijakan Perda RTRW kabupaten/kota.
“Sosialisasi ini penting sebagai upaya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan RTRW Provinsi dengan kebijakan di Kabupaten Sumedang,” ujar Ineu Purwadewi saat dikonfirmasi awak media.
Sosialisasi Raperda RTRW lanjut Ineu, dilakukan dengan tahapan komprehensif dan teliti, melibatkan stakeholder agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.
Prinsipnya sosialisasi ini kami laksanakan dalam upaya mengakomodir kepentingan masyarakat di Kabupaten Sumedang yang akan dibahas secara komprehensif melalui pansus RTRW DPRD Jabar.
Politisi PDI Perjuangan asal Dapil Jabar XI Kabupaten Subang, Majalengka dan Sumedang ini pun menyampaikan, jika dalam pembahasan RTRW Provinsi Jawa Barat tersebut masih banyak isu-isu dan persoalan diberbagai daerah terkait penataan ruang.
Diungkapkannya, banyak isu strategis yang memang harus mendapat perhatian karena menyangkut perencanaan tata ruang wilayah dan perencanaan zonasi wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir 0–12 mil dari bibir pantai Provinsi Jawa Barat.
“Bagaimana pula nasib Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)? Serta Bagaimana menentukan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), juga isu-isu lainnya yang dipastikan akan berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat,” paparnya.