BANDUNG, BEWARAJABAR.COM — Perimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 segera dimulai. Bagi calon peserta didik baru yang akan mengikuti PPDB 2019 diharapkan telah menyiapkan berkas dan persyaratan untuk pendaftaran yang akan dibuka pada 17 Juni 2019.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019, persyaratan calon peserta didik yang bisa mengikuti PPDB maksimal berusia 21 tahun, disertakan akta lahir (disalin dan dilegalisasi) dan melampirkan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili (disalin dan dilegalisasi) dari lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili minimal 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
Kemudian, telah memiliki ijazah sekolah menengah pertama (SMP) atau sedejarat (disalin dan dilegalisasi) dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP (disalin dan membawa yang asli). SHUN tidak berlaku bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik lulusan sekolah luar negeri. Namun, khusus untuk calon peserta didik luar negeri harus dilengkapi surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta mengikuti matrikulasi bahasa Indonesia.
Lalu, bagi calon peserta didik yang masuk dalam keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) diwajibkan membawa kartu penanggulangan kemiskinan (disalin) dari pemerintah pusat maupun daerah. Seperti, Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Perlu dicatat, pada PPDB tahun ini, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak berlaku.
Kemudian, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas diwajibkan membawa surat asesmen kekhususan (disalin dan dilegalisasi). Sedangkan bagi calon peserta didik yang memilih jalur prestasi diwajibkan melampirkan piagam prestasi (disalin dan dibawa yang asli) sesuai yang diterapkan sebagai kriteria untuk jalur prestasi.
Terakhir, bagi siswa yang memilih jalur perpindahan diwajibkan membawa surat penugasan (disalin dan di bawa yang asli) dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan terkait.***