Bewarajabara.com – Dalam kejadian kecelakaan di Nagreg yang melibatkan Anggotanya, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan, sanksi untuk tiga anggota TNI yang terlibat dalam tabrakan Hendi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menunggu putusan Peradilan Militer.
Setelah penyelidikan oleh intansi yang terkai, Jenderal Dudung menyatakan ketiga orang itu layak dipecat.
“Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan,” kata Dudung selepas berkunjung ke rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Senin 27 Desember 2021.
Dilansir kompas.com Jenderal Dudung menyatakan bakal mengawal pengusutan kasus ini hingga rasa keadilan keluarga korban terpenuhi.
Dia pun memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini yang seadilnya berdasarkan mekanisme Undang-undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pada hari ini, Dudung datang ke Garut bersama istrinya untuk berziarah ke makam Hendi dan Salsabila.
Dia juga mendatangi rumah orangtua kedua mendiang untuk menghaturkan permintaan maaf.
Santunan dari Komando Daerah Militer XIII/Merdeka untuk orangtua sejoli tersebut juga diberikan dalam kesempatan tersebut.
Entes Hidayatullah (54), orangtua dari Handi yang tinggal di Kampung Cijolang Desa Cijolang kepada wartawan di sela kunjungan Jenderal Dudung Abdurachman, hanya meminta agar para pelaku dihukum seadil-adilnya.
“Harapan keluarga enggak banyak, anak saya sudah enggak ada, sekarang lagi proses hukum, saya minta dihukum seadil-adilnya saja,” jelas Entes.
Sebagai informasi, Hendi dan Salsabila merupakan korban tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.
Setelah mengalami kecelakaan dua orang itu hilang. Mereka baru ditemukan sudah tidak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Siliwangi.
Belakangan diungkap ada seorang Kolonel berinisial P dan dua kopral yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sejoli tersebut.