Bandung, Bewara Jabar – Komisi A DPRD Kota Bandung melakukan peninjauan lapangan objek tukar menukar barang milik daerah, berkenaan persetujuan tukar menukar barang milik daerah Pemkot Bandung di Kawasan Pasar Baru dan Kawasan Cilengkarang, Bandung, Senin (18/12/2023).
Dalam peninjauan tersebut, hadir Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta Anggota Komisi A, DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dan Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul berharap Pemkot Bandung untuk lebih hati-hati terkait aset, sehingga harus diperlihara dan tersertifikat.
“Intinya harus lebih hati-hati, terkait aset ini dan harus dipelihara. Karena banyak kasus, sehingga aset Pemkot Bandung harus segera tersertifikat dan dikelola dengan baik, sehingga tidak ada aset yang hilang,” ujarnya.
Menurut Rizal, sertifikasi aset tersebut untuk mengantisipasi ketika adanya perselisihan atau persoalan terkait kasus-kasus tanah di Pemkot Bandung sehingga hal yang serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
“BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) kaitan dengan urusan masalah aset harus lebih hati-hati, terutama yang belum tersertifikat. Sehingga menjadi kekuatan hukum yang mana itu milik Pemkot Bandung,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan peninjauan tersebut dilakukan karena adanya permohonan ruislag (tukar guling) aset tanah.
Aspek kehati-hatian harus dikedepankan terlebih saat ini Pemkot Bandung sedang membutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Jadi ketika ada permohonan ruislag, tentunya kita harus melihat di lapangan apakah memenuhi kebutuhan RTH tersebut. Sehingga apakah itu bisa tergantikan, namun Pemkot Bandung tidak dirugikan dengan adanya penukaran tersebut. Ada tiga permohonan untuk ruislag. Nah penggantinya itu, aset di sana tidak dipakai sehingga ditukar, maka perlu adanya kehati-hatian tukar menukar aset. Yakni 100 meter jadi 3.700 meter yang jadi tukar guling aset,” katanya.*